SOSIALISASI ARTI PENTING NIB (NOMER INDUK BERUSAHA) DAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MEMPERKUAT POSISI DAN MENINGKATKAN DAYA SAING BAGI UMKM DI KAPANEWON PUNDONG

Authors

  • Annida Khoiriani Prodi Bina Wisata, Politeknik API Yogyakarta
  • Eko Martanto Prodi Bina Wisata, Politeknik API Yogyakarta

Keywords:

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Nomer Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, Kapanewon Pundong.

Abstract

Kepemilikan NIB atau Nomor Induk Berusaha serta Sertifikasi Halal menjadi sebuah hal yang wajib dan mutlak dimiliki oleh para pelaku usaha yang ada di Indonesia, tidak hanya bagi pelaku usaha besar saja namun UMKM juga wajib memiliki sertifikasi halal seperti yang dicanangkan pemerintah untuk 10 juta UMKM bersertifikasi halal. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kapanewon Pundong dan sekitarnya, wajib bagi mereka untuk memiliki NIB dan bersertifikasi halal atas produk yang mereka hasilkan agar mampu bersaing dengan produk lain dipasaran modern yang ada di Bantul dan sekitarnya. Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi akan arti pentingnya NIB dan Setifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Kapanewon Pundong dan sekitarnya. Dari hasil sosialisasi dari 20 orang pelaku UMKM yang hadir, seluruhnya belum memiliki Sertifikasi Halal untuk produk UMKM mereka, sementara itu 11 orang atau 55% pelaku usaha sudah memiliki NIB dan sisanya 9 orang atau 45% belum memiliki NIB.

References

[1] H.Wahyuni, P. Handayani, T. Wulandari, ”Pendampingan Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM”, To Maega Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 6, No.1, pp. 17-25, 2022

[2] www.bps.go.id

[3] S.Y. Ria, “Produk 6.000 UMKM Bantul Terima Sertifikasi Halal Tahun Lalu, 20 Februari 2024 [online]. Tersedia:https://ekbis.harianjogja.com/read/2024/02/02/502/1163598/produk-6000-umkm-bantul-terima-sertifikat-halal-tahun-lalu

[4] Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang NIB

[5] Undang undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

[6] Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

[7] D. Kurniawan, “Sertifikasi HalalBaru Menyasar 8.4% Pelaku UMKM di Sleman, 30 September 2024 [online]. Tersedia:https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/09/30/512/1189936/sertifikasi-halal-baru-menyasar-84-pelaku-umkm-di-sleman

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Khoiriani, A., & Martanto, E. (2025). SOSIALISASI ARTI PENTING NIB (NOMER INDUK BERUSAHA) DAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MEMPERKUAT POSISI DAN MENINGKATKAN DAYA SAING BAGI UMKM DI KAPANEWON PUNDONG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Widya Wiwaha, 3(2), 64–69. Retrieved from http://jurnal.stieww.ac.id/index.php/jpm/article/view/1181