BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SURAT PERTANGUNGJAWABAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32477/jpm.v3i3.1350Keywords:
SPJ, SOP, administrasi keuangan, akuntabilitas, transparansi, Dinas Lingkungan HidupAbstract
Pengelolaan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Dinas Lingkungan Hidup merupakan aspek krusial dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah. Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis administrasi dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Pertanggungjawaban yang sistematis sebagai prosedur administrasi pemerintahan. Metode yang digunakan pada penyampaian materi bimtek adalah pendekatan tutorial dan diskusi kepada peserta atas pentingnya kepatuhan regulasi keuangan daerah pada praktik administrasi dan SOP SPJ. Hasil bimtek pada Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa penerapan SOP SPJ terstruktur sehingga mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola keuangan dan meminimalisir kesalahan administrasi. Selain itu, mekanisme administrasi yang tertib berkontribusi pada efektivitas pelaksanaan program lingkungan hidup, khususnya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran berbasis kinerja. SOP SPJ yang jelas dan konsisten menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik serta mendukung keberhasilan program lingkungan hidup secara berkelanjutan.
References
[1] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), Jakarta: BPK RI, 2021.
[2] Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta: Kemendagri, 2019.
[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.
[5] Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pergub Kalsel tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di seluruh perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, 2020.
[6] Perda Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berbasis Program Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, No. 2 Tahun 2017.
[7] Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup, 2022.
[8] D.Rahman, “Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, dan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan terhadap Kualitas Laporan Keuangan Daerah (Studi Empiris pada SKPD Provinsi Riau),” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, vol. 5, no. 2, pp. 45–56, 2020.
[9] C. P. I. Momuat, “Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan dalam Rangka Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas (Studi pada Kabupaten Minahasa Tenggara),” Jurnal EMBA, vol. 3, no. 4, pp. 1234–1243, 2015.
[10] Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
[11] Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.



