ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PPK, PPK-SKPD, PPTK, BENDAHARA DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN

Authors

  • Zulkifli Zulkifli Prodi Akuntansi, STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta, Indonesia

Keywords:

PA, KPA, PPK-SKPD, dan PPTK.

Abstract

Administrasi keuangan adalah serangkaian kegiatan untuk menata segala sesuatunya yang berupa penyusunan dalam anggaran belanja, penentuan dari mana sumber biaya, cara pemakaiannya, sistem pembukuan serta pertanggungjawaban atas pembiayaan kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah ada beberapa istilah yang hampir sama yaitu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK-SKPD (Pejabat Pengelola Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kata SKPD dalam praktiknya tidak diikutkan dalam penyebutan jabatan PPK-SKPD, sehingga jabatan PPK-SKPD hanya diucapkan dengan sebutan PPK saja, dan hal tersebut dapat menimbulkan kerancuan antara PPK dengan PPK- SKPD, padahal kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Demikian halnya dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pejabat yang bertanggung- jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan di SKPD. PPTK membantu PPK-SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan mengelola penggunaan anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan di hotel Grage Business, Jl. Sosrowijayan, Yogyakarta. Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil bimtek ini diketahui tingkat pemahaman peserta melalui soal pilihan ganda yang diberikan berkisar 80-89 % artinya materi bimtek dengan judul Administrasi Keuangan dan Perencanaan yang disampaikan dapat memberikan tambahan wawasan peserta dengan tingkat pemahaman baik.

References

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,” Pemerintahan Daerah.”

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, ”Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa.”

Perubahan Kedua Perpres No.70 Tahun 2012.

Perubahan Ketiga Perpres No. 172 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,”Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,”Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Downloads

Published

2025-01-05

How to Cite

Zulkifli, Z. (2025). ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PPK, PPK-SKPD, PPTK, BENDAHARA DAN STAF PENGELOLA KEUANGAN. Jurnal Pengabdian Masyarakat Widya Wiwaha, 3(1), 25–34. Retrieved from https://jurnal.stieww.ac.id/index.php/jpm/article/view/1161