KAJIAN KONTRIBUSI REALISASI PAJAK RESTORAN PADA PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN KLATEN PERIODE 2018–2022
Keywords:
Kontribusi Pajak Restoran, Digitalisasi Sistem Pajak, Diversifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan Pajak.Abstract
Pajak restoran memberikan tambahan pendapatan bagi daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Fenomena yang terjadi bahwa tingkat efektivitas pemungutan pajak restoran bervariasi di setiap daerah. Pajak restoran adalah jenis biaya yang dikenakan oleh rumah makan atas jasa yang mereka tawarkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui kontribusi pajak restoran, yang merupakan iuran wajib kepada pemerintah yang harus dibayarkan secara memaksa oleh warga negara atau entitas bisnis. Menurut peraturan pajak terbaru, pembayaran pajak pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab, tetapi juga hak setiap warga negara untuk memberikan kontribusi finansial dan pembangunan negara. Studi ini adalah studi deskriptif yang menggunakan metode kuantitatif, yang melibatkan analisis data empiris yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Studi ini bertujuan untuk menghitung persentase kontribusi pajak restoran terhadap total pajak daerah Kabupaten Klaten dari tahun 2018 hingga 2022. Studi ini adalah studi deskriptif yang menggunakan metode kuantitatif, yang melibatkan analisis data empiris yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Oleh karena itu, metode deskriptif kuantitatif adalah metode penelitian yang menyajikan atau menguraikan data melalui representasi numerik. Hasil penelitian menunjukkan kontribusi pajak restoran rata-rata mencapai 4,64% dalam kurun waktu lima tahun, hasil analisis menggunakan rumus kontribusi realisasi pungutan, yang dikategorikan amat kurang. Selain itu, persentase penerimaan pajak restoran setiap tahun mengalami perubahan atau tidak konsisten, kadang-kadang naik tetapi kemudian turun di tahun berikutnya; kontribusi paling rendah adalah 5,36% pada tahun 2021 dan tertinggi 6,79% pada tahun 2022. Implikasi dari hasil penelitian dapat mencerminkan beberapa tantangan dan peluang bagi pemda dalam mengoptimalkan pajak restoran sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusi pajak restoran yang tergolong amat kurang menunjukkan bahwa kebijakan pemungutan pajak masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan.Pemda perlu menerapkan strategi yang lebih adaptif agar pendapatan pajak lebih stabil dan terprediksi, perlu dilakukan upaya untuk memperluas basis pajak, misalnya dengan mendorong digitalisasi sistem pajak, meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha restoran, atau memperbaiki sistem pelaporan pajak agar lebih transparan, diversifikasi sumber PAD perlu dilakukan, misalnya dengan mengoptimalkan pajak sektor lain seperti pariwisata dan perhotelan serta pemda perlu meningkatkan sosialisasi dan penegakan aturan agar kepatuhan pajak meningkat.
References
Adriani, (2013). Perpajakan, Edisi 2, Jakarta: Selemba Empat
Bambang Prakoso Kesit, 2005, Pajak dan Retribusi Daerah, Yogyakarta: UII Press.
Halim, Abdul. 2014. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. 2000. Perpajakan Revisi Edisi 2011. Yogyakarta: Andi Publisher.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Yogyakarta: Andi Offset.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan, Edisi Revisi 2016. Yogyakarta: Andi Offset
Marihot Pahala. 2010. Tentang Subjek dan Wajib Pajak Restoran.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Pasal 12 Ayat (2) Tentang Wajib Pajak Restoran.
Soemitro. 2015. Pengertian Pajak dan Kedudukan Hukum Pajak. Bandung: Eresco
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 33, Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia. Buku1. Jakarta: Selemba Empat.