KONTRIBUSI PAJAK SEKTOR PARIWISATA TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2020-2023

Authors

  • Rina Mawarti Muji Astuti Politeknik “API” Yogyakarta
  • Erwin Budi Setyawa Politeknik “API” Yogyakarta

Keywords:

Kontribusi, Pajak Sektor Pariwisata, Pendapatan Pajak Daerah.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pajak sektor pariwisata terhadap pendapatan pajak daerah Kabupaten Klaten pada periode 2020–2023. Pajak sektor pariwisata yang dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, serta pajak hiburan yang berperan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis kontribusi, yaitu membandingkan realisasi penerimaan pajak sektor pariwisata dengan total penerimaan pajak daerah selama empat tahun penelitian. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak sektor pariwisata terhadap total penerimaan pajak daerah cenderung fluktuatif. Pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor pariwisata mengalami penurunan signifikan akibat dampak pandemi COVID-19 dengan penurunan penerimaan sekitar 36%, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya menunjukkan tren peningkatan seiring dengan pemulihan aktivitas pariwisata di Kabupaten Klaten. Meskipun kontribusinya belum menjadi yang terbesar dibandingkan sektor pajak lainnya, Untuk tingkat kontribusi pajak sector pariwisata terhadap pendapatan pajak daerah kabupaten klaten rata-rata presentase kontribusinya 8%, dengan 92% lainnya kontribusi dari sumber pajak lainya seperti pajak penerangan jalan, PBB, BPHTB dan lainya. pajak pariwisata tetap memiliki peranan penting dalam meningkatkan pendapatan pajak  daerah. Sektor pariwisata berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan pajak daerah apabila didukung dengan pengembangan destinasi wisata, peningkatan kualitas layanan, serta strategi promosi yang tepat sasaran.

References

Adisasmita, R. (2011). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Anggoro, Damas Dwi. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Klaten. (2020–2023). *Laporan realisasi pajak daerah Kabupaten Klaten*. Klaten: BPPKAD.

Halim, A. (2016). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Nurmansyah, A. 2014. Potensi Pariwisata Dalam Perekonomian Indonesia. Ekonomi Bisnis&Kewirausahaan, III (1), pp. 44–61.

Purnamasari, D. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Dari Sektor Pariwisata. Jurnal Pajak dan Keuangan Daerah, 12(2), 101–115.)

Rahmawati, S. (2018). Kontribusi pajak sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 9(1), 45–56.

Siahaan, M. P. (2009) Pajak daerah, Jurnal Pajak Daerah, p. 3.

Sugiyono. (2017). *Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D*. Bandung: Alfabeta.

Suryabrata, Sumadi (2013). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Widyaningsih, Aristanti. (2013) Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2025-09-28

How to Cite

Astuti, R. M. M., & Setyawa, E. B. (2025). KONTRIBUSI PAJAK SEKTOR PARIWISATA TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2020-2023. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 5(3), 293–300. Retrieved from https://jurnal.stieww.ac.id/index.php/jrabi/article/view/1236