ANALISIS KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN RONGKOP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
DOI:
https://doi.org/10.32477/jrabi.v1i1.352Keywords:
Kinerja, Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan BupatiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan kinerja pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop belum optimal, mengidentifikasi penyebab belum optimalnya kinerja pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop, mengevaluasi upaya yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop, dan untuk mengembangkan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop. Penelitian ini dilakukan karena terdapat indikasi pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop belum optimal. Guna mencapai tujuan penelitian, peneliti mendesain penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskritif kualitatif, analisis komparatif dengan dasar analisa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan pengembangan alat analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya kinerja pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Rongkop adalah faktor regulasi, faktor kelembagaan, faktor Sumber Daya Manusia (SDM), dan faktor pengawasan. Sedangkan penyebab kinerja pengelolaan keuangan belum optimal adalah dokumen perencanaan desa (RPJMDes dan RKPDes) yang kurang relevan dengan perkembangan kebutuhan desa, ketidakmampuan desa dalam memenuhi batas waktu tahapan siklus pengelolaan keuangan desa, dan kurang tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa. Upaya yang telah dilakukan desa Bohol untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan desa telah baik dan berhasil. Upaya yang dilakukan Desa Melikan belum bisa maksimal. Kendala yang ditemui adalah website desa tidak aktif; keterlambatan dana transfer; keterbatasan kemampuan perangkat desa dalam penguasaan teknologi informasi, rendahnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan dan banyaknya perangkat desa yang berusia lanjut. Sedangkan Desa Karangwuni, meskipun telah berupaya melaksanakan azas-azas pengelolaan keuangan desa untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan desanya, akan tetapi mereka menemui kendala terkait rendahnya kedisiplinan perangkat desa dalam penyelesaian laporan, rendahnya kemauan dari warga masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan keuangan desa, dan tidak efisien dalam mengelola anggaran. Upaya yang dapat dikembangkan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan keuangan desa, yaitu: (1) Perlunya penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan Desa, (2) Perlunya penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Penarikan Dana, (3) Intensitas pembinaan SDM yang memadai dan studi banding, (4) Peran BPD dalam mendorong partisipasi masyarakat.
References
Arikunto, Suharsimi (1989), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bina Aksara
Arikunto, Suharsimi (1993), Manajemen Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Bintarto, R. (1983), Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta : Ghalia Indonesia
Mathis, Robert L & John H. Jackson (2001), Manajemen Sumber Daya Manusia diterjemahkan oleh Sadeli, Jimmy & Pawira, Bayu, Jakarta: Penerbit Salemba
Moleong, Lexy, J. (2010), Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
.Nazir, Moh. (2013), Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Putra, Sanepo Putra 2013, Analisis Komparatif, http://radensanopaputra.blogspot.com [diakses tanggal 17 September 2018].
Sugiyono (2015), Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta
Ulber, Silalahi (2009), Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa