TINJAUAN ATAS PELAYANAN SAMSAT KELILING DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN WONOSOBO
DOI:
https://doi.org/10.32477/jrabi.v2i1.418Keywords:
Pelayanan Samsat Keliling, Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah propinsi, seperti telah diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009. Dalam pelaksanaanya pemungutan dilakukan oleh kantor bersama samsat. Untuk mendukung meningkatnya target pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, maka dilaksanakan Samsat Keliling untuk menjangkau wajib yang berada di kabupaten Wonosobo yang kondisi geografis dan cuaca yang kadang menjadi kendala bagi wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang mereka miliki. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui samsat keliling merupakan upaya dalam meningkatkan penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan lebih menjangkau wajib pajak dan memudahkan wajib pajak. Pengoperasionalan samsat keliling dapat meningkatkan penerimaan PKB. Namun tiga tahun terakhir kontribusi samsat keliling terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor mengalami fluktuasi sebab samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan. Meskipun begitu penerimaan pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan. Adanya samsat keliling memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya untuk wilayah-wilayah yang jauh dari samsat induk, akan tetapi dalam pelaksanaannya ada sedikit hambatan baik dari internal maupun eksternal, kendala tersebut seperti adanya kerusakan alat, ganggungan jaringan online, ketidaksesuaian syarat yang dibawa wajib pajak, ketidakcukupan uang dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan faktor cuaca. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut petugas melakukan pengecekan alat sebelum ke wilayah operasional samsat keliling, sosialisasi mengenai syarat, prosedur pembayaran PKB dan pengecekan besaran pajak lewat aplikasi new sakpole sosialisasi diadakan melalui kegiatan Jumat Berbagi serta ikut serta dalam acara pameran, penempatan armada operasi samsat keliling di tempat yang teduh, diberikannya reward untuk wajib pajak yang telah membayar pajak, meningkatkan kualitas SDM pegawai.
References
https://bapenda.jatengprov.go.id
Mardiasmo.(2019).Perpajakan.Yogyakarta:Penerbit Andi
Narwanti,Sri.(2018).Perpajakan.Yogyakarta:Istana Media.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Sumarsan,Thomas.(2017).Perpajakan Indonesia Pedoman Perpajakan yang Lengkap berdasarkan UU terbaru.Jakarta:Penerbit Indeks
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah