Page 1 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

768

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

UPAYA PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA UNIT KEAMANAN DAN KESELAMATAN

DALAM MENCEGAH PELANGGARAN LALU LINTAS

DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA MAGELANG

Suntari (Polresta Magelang)1

Meidi Syaflan (STIE WW)2

Abstract

The aim of this research is to identify the causes of the sub-optimal performance of

members of the South Kalimantan Police Unit in preventing traffic violations in the

jurisdiction of the Magelang Police and to formulate efforts to improve the performance

of members of the South Kalimantan Police Unit in preventing traffic violations in the

jurisdiction of the Magelang Police. Efforts to improve the performance of South

Kalimantan Police Unit members in preventing traffic violations in the jurisdiction of the

Magelang Police are through 3 actions, namely (a) Preemptive actions implemented

include socialization of Traffic Regulations within the Magelang Education Service,

Children's Friend Police Program, Traffic Safety Campaign , Mou With Partners; (b)

Preventive actions such as Safety Reading activities, implementation of the

Bureaucratic Reform Program within the Magelang Police Traffic Unit regarding

cooperation in traffic accident prevention programs, Operation Simpatik Candi and

various other activities including: carrying out personnel deployments during accident- prone hours, implementing Check Points and traffic complaints to road users; (c)

Repressive measures with law enforcement, such as Temple Safety Operations, taking

action against overloading violations, taking action against modified vehicles and

protocols that are not roadworthy.

Keywords: Performance, Police, Prevention, Traffic Violations.

PENDAHULUAN

Fungsi Polri dalam penegakan hukum bukan semata-mata bersifat represif,

melainkan juga fungsi preventif. Oleh karena itu, kinerja Kepolisian tidak hanya diisi

oleh upaya untuk menemukan fakta-fakta yang mendukung tentang telah terjadinya

kejahatan atau pelanggaran dan menemukan pelakunya, tetapi juga pencegahan aktif

atas segala potensi yang mungkin menimbulkan kejahatan atau pelanggaran.

Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diletakkan dalam konteks sistem

hukum, baik yang mencakup komponen stuktur, substantif dan kultur (Suparman,

2011).

Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu lintas Polresta Magelang

mempunyai tugas pokok memberikan edukasi dan pencerahan setiap saat kepada

masyarakat tentang peraturan berlalu lintas, oleh karena itu Unit Kamsel Satuan Lalu

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia

Vol.2, No.4, 2024, 768 – 787

ISSN 2986 - 4674

DOI XX.XXXXX/jrima.XXXX.XXX 10.32477/jrabi.v1i1.xxx

Page 2 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

769

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

lintas Polresta Magelang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penindakan

kepada para Pelanggaran Lalu lintas serta pentingnya partisipasi masyarakat tentang

pelaporan kejadian Laka lantas untuk percepatan penanganan, dan lainnya. Kemudian

berdasarkan studi pendahuluan dalam menjalankan kegiatan Unit Keamanan dan

Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu lintas Polresta Magelang masih memiliki

keterbatasan personel.

Data di atas menunjukkan bahwa pangkat beberapa anggota Unit Kamsel

Polresta Magelang masih belum sesuai dengan ketentuan jabatan dan juga masih ada

anggota yang belum mengikuti Program Latihan Kamsel, sementara unit Kamsel ini

dituntut menjalankan perannya dalam upaya preventif nyata yang dilaksanakan oleh

Polri utamanya pada Satuan Lalu Lintas. Pencegahan atas kejadian pelanggaran lalu

lintas, muaranya tak lain adalah demi keselamatan berlalu lintas bagi setiap warga

negara pengguna jalan. Pelanggaran lalu lintas merupakan gerbang awal terjadinya

kecelakaan Lalu Lintas. Sehingga masyarakat harus memahami budaya tertib berlalu

lintas guna mencapai keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan.

Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas masih tinggi dari target tidak terjadi

kejadian kecelakaan (0%), sehingga perlu upaya preventif melalui Unit Kamsel

setidaknya mampu mengubah stigma masyarakat bahwa Polri hanya mampu

melakukan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas yang terjadi, yang nyatanya

sebelum upaya represif tersebut dilakukan disini Polri telah melaksanakan tahapan

penggunaan fungsi Kepolisian secara bertahap. Kemudian Analisis dan Evaluasi

(Anev) Laka Lantas bulan Mei 2023 dibanding bulan April 2023:

Tabel 1.3.

Anev Laka Lantas bulan Mei 2023 dibanding bulan April 2023

No Uraian Bulan Trend Mei 2023 April 2023

1. Kejadian 63 97 Naik

2. MD 6 8 Naik

3. LB 0 0 Tetap

4. LR 72 118 Naik

5. Rugi Mat (Rp) Rp. 76.900.000 Rp. 48.050.000 Turun

Sumber: Unit Kamsel Polresta Magelang, 2023

Berdasarkan Anev jumlah kejadian laka lantas dapat disimpulkan bahwa:

1. Jumlah kejadian kecelakaan mengalami kenaikan, jumlah korban meninggal dunia

mengalami penurunan, dan korban luka ringan mengalami penurunan, serta jumlah

kerugian material mengalami penurunan.

2. Mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kurangnya kesadaran

masyarakat dalam mematuhi etika berlalulintas di jalan raya.

Maka upaya preemtif, preventif dan represif perlu dilakukan dalam

menanggulangi pelanggaran lebih baik dilakukan, sesuai semboyan kriminologi bahwa

“mencegah kejahatan lebih baik daripada mendidik penjahat kembali menjadi baik”

(Adhi, 2018).

Page 3 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

770

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Berdasarkan Latar Belakang di atas maka menjadi penting untuk melakukan

penelitian mengenai “Upaya Peningkatan Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam

Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Magelang.”

KAJIAN PUSTAKA

Pengertian Kinerja

Istilah kinerja dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah "performance".

Menurut Kane (Sedarmayanti, 2010), kinerja bukan merupakan karakteristik

seseorang, seperti bakat atau kemampuan, tetapi merupakan perwujudan dari bakat

atau kemampuan itu sendiri. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kinerja

merupakan perwujudan dari kemampuan dalam bentuk karya nyata. Kinerja dalam

kaitannya dengan jabatan diartikan sebagai hasil yang dicapai yang berkaitan dengan

fungsi

Noe,et.al (2006) berpendapat bahwa kinerja (performance) pada dasarnya

adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh karyawan. Kinerja karyawan

merupakan tingkatan dimana karyawan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan

syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berdasarkan beberapa pengertian yang telah diuraikan, dapat disimpulkan

bahwa kinerja pegawai merupakan hasil dari suatu proses atau aktivitas pada fungsi

tertentu yang dilaksanakan pegawai. Hasil tersebut merupakan tingkatan dimana

pegawai menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Indikator Kinerja Pegawai

Furtwengler (2002), yang memfokuskan pada ukuran-ukuran kinerja, yaitu

Kecepatan; Kualitas; Layanan; dan Nilai. Sedangkan Bernaddin, et.al (2003)

mengungkapkan 6 (enam) kriteria utama kinerja yang dapat dinilai, yaitu:

a. Kualitas.

Merupakan tingkat dimana proses atau hasil dari suatu kegitan yang sempurna,

dengan kata lain melaksanakan kegiatan dengan cara ideal atau sesuai dengan

tujuan yang telah ditetapkan.

b. Kuantitas.

Yaitu besaran yang dihasilkan dalam bentuk nilai uang, sejumlah unit atau kegitan

yang diselesaikan.

c. Ketepatan waktu.

Merupakan tingkat atau hasil yang diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat

dari yang ditetapkan dan menggunakan waktu yang disediakan untuk kegiatan lain.

d. Efektivitas biaya.

Yaitu tingkat dimana penggunaan sumber-sumber organisasi atau perusahaan baik

berupa sumber daya manusia, teknologi, bahan baku, peralatan digunakan secara

optimal untuk mendapatkan target tertinggi.

Page 4 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

771

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

e. Kebutuhan pengawasan.

Suatu keadaan dimana seberapa jauh pegawai membutuhkan pengawasan untuk

dapat memperoleh hasil yang diinginkan tanpa melakukan kesalahan.

f. Pengaruh interpersonal.

Tingkat dimana pegawai menunjukan perasaan self esteem, goodwill, dan kerja

sama diantara rekan sekerja dan bawahan.

Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahw aspek

kinerja antara lain adalah: produktivitas, kualitas suatu produksi, pelayanan yang

berkualitas, kuantitas, kecepatan, efektivitas waktu dan biaya, layanan, nilai,

kebutuhan pengawasan dan pengaruh antar pribadi.

Kewenangan Kepolisian

Penjelasan tugas dan wewenang Kepolisian dapat dilihat Pada Pasal 15 dan 16

UU Kepolisian RI, sedangkan kode etik Kepolisian dapat dilihat dalam Pasal 18.

Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan wewenang Polri fungsi utama

Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, meliputi:

a. Pre-emtif

Dalam hal ini Tugas Polri dalam adalah Community Policing, artinya upaya

pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat secara social. Namun, konsep ini

harus dibandingkan dengan sistem Kepolisian dari luar yang ditinjau dari

administrasi pemerintahannya, sistem Kepolisian juga terkait dengan karakter

sosial masyarakatnya. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan

budaya Indonesia (Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan

(siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian

masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing- masing. Hal ini juga ditunjang oleh kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat

harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan

khusus.

b. Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang Kepolisian preventif untuk memelihara

keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan

barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya

mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini

diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan

pengawalan dan pengaturan.

c. Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara

Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002

memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil

terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ”diskresi Kepolisian” yang

umumnya menyangkut kasus ringan. KUHAP memberi peran Polri dalam

Page 5 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

772

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama

unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara

penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan

perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan

kegiatan berupa:

1) Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana;

2) Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;

3) Mencari serta mengumpulkan bukti;

4) Membuat terang tindak pidana yang terjadi;

5) Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti

tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan

sebagainya. Secara harafiah istilah lalu lintas dapat diartikan sebagai gerak (bolak- balik) manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan

sarana jalan umum. Untuk memahami pengertian lalu lintas tersebut, penulis

mengemukakan beberapa pengertian lalu lintas baik menurut Undang-Undang Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maupun pendapat

pakar hukum. Menurut pasal 1 angka 2 UULLAJ, “Lalu lintas adalah gerak kendaraan

dan orang di ruang lalu lintas jalan”: (1) Perjalanan bolak-balik. (2) Perihal perjalanan di

jalan dan sebagainya. (3) Perhubungan antara sebuah tempat.

Kerangka Penelitian

Kerangka dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

Gambar 2.1 Kerangka Penelitian

METODE PENELITIAN

Desain Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif,

penelitian ini mendeskripsikan data hasil penelitian apa adanya dan tidak akan

memanipulasi atau melakukan perbaikan data. Sukardi (2003) mengatakan bahwa

penelitian deskriptif sering disebut juga penelitian non eksperimen, karena pada

penelitian ini tidak melakukan kontrol dan memanipulasi variabel penelitian.

Wewenang Polri sesuai UU No. 2 tahun 2002

a. Pre-emtif

b. Preventif

c. Represif

Kinerja

Page 6 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

773

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Objek Dan Subjek Penelitian

Dalam penelitian kualitatif, yang dimaksud subjek penelitian adalah informan

yang memberikan data penelitian melalui wawancara. Informan dalam penelitian ini

adalah 3 orang anggota Kamsel Polesta Magelang yaitu 1 orang Kasubnit Kamsel, 1

orang Kasubnit Dikmas, dan 1 orang anggota. Sementara objek penelitian adalah

upaya meningkatkan kinerja anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah pelanggaran

lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.

Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Unit Kamsel Polresta Magelang yang beralamat di Jl.

Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa

Tengah 56511. Penelitian ini dilakukan mulai bulan Mei 2023 sampai dengan Juli 2023.

Sumber data

Dalam penelitian ini sumber data yang dipergunakan berupa data primer dan

data sekunder.

1. Data primer, data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian atau yang

bersumber dari informan yang berkaitan dengan observasi dan wawancara

mengenai upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam

mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.

2. Data sekunder, merupakan data yang berasal dari sumber-sumber yang

berhubungan dengan objek penelitan yang berupa laporan atau catatan, studi

pustaka, dan dokumen Unit Kamsel Polresta Magelang.

Teknik Pengumpulan Data

Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah

sebagai berikut:

1. Wawancara

Wawancara dilakukan dengan memberikan jumlah pertanyaan yang langsung

ditanyakan kepada 3 orang responden anggota Kamsel Polesta Magelang yaitu 1

orang Kasubnit Kamsel, 1 orang Kasubnit Dikmas, dan 1 orang anggota Polri untuk

memperoleh sejumlah informasi dari responden yang berisi laporan tentang

pribadinya, atau hal lain yang diketahui. Wawancara digunakan untuk

mengumpulkan data tentang upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit

Kamsel dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta

Magelang.

2. Dokumen

Data dalam penelitian kualitatif kebanyakan diperoleh dari sumber manusia atau

human resources, melalui observasi dan wawancara. Sumber lain yang bukan dari

manusia (non-human resources), diantaranya dokumen, foto dan bahan statistik.

Page 7 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

774

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

3. Studi Pustaka

Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan

yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan

mencatat serta mengolah bahan penelitian.

Uji Keabsahan Data

Uji Keabsahan Data menggunakan Triangulasi yang merupakan teknik

pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu

untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Data

tersebut bisa dipengaruhi oleh kredibilitas informannya, waktu pengungkapan, kondisi

yang dialami dan sebagainya. Maka perlu dilakukan triangulasi yaitu pengecekan data

dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan waktu (Moleong, 2018).

Dalam penelitian ini mengunakan Triangulasi sumber data adalah menggali

kebenaran informasi tertentu dengan menggunakan berbagai sumber data seperti

dokumen, arsip, hasil wawancara, hasil observasi atau juga dengan mewawancarai

lebih dari satu subjek yang dianggap memiliki sudut pandang yang berbeda. Tentu

masing-masing cara itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang

selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai

fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan

pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal (Djam’an Satori dan Aan

Komariah, 2017).

Gambar 3.1. Triangulasi Sumber

Sumber: Sugiyono, (2018:330)

Teknik Analisis Data

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode

kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menganalisis data yang diperoleh yang

selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Analisis data yang

digunakan dalam penelitian ini akan digunakan dengan metode kualitatif yaitu dengan

mendeskripsikan serta menganalisis data yang diperoleh yang selanjutnya dijabarkan

dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Untuk mengolah dan menganalisis data,

penulis menggunakan data model interaktif sebagaimana yang dikemukakan oleh

Miles dan Huberman (2014) yang meliputi empat komponen, diantaranya :

1. Pengumpulan data

Pengumpulan data merupakan upaya untuk mengumpulkan data dengan berbagai

macam cara, seperti: observasi, wawancara, dokumentasi dan sebagainya.

Page 8 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

775

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

2. Reduksi data

Reduksi data adalah proses memilih, memfokuskan, menyederhanakan dan

membuat abstraksi, mengubah data mentah yang dikumpulkan dari penelitian

kedalam catatan yang telah disortir atau diperiksa. Tahap ini merupakan tahap

analisis data yang mempertajam atau memusatkan, membuat dan sekaligus dapat

dibuktikan.

3. Penyajian data

Penyajian data yaitu sebagai kumpulan informasi tersusun yang memberikan

kemungkinan adanya penarikan kesimpulan atau pengambilan tindakan.

Pengambilan data ini membantu penulis memahami peristiwa yang terjadi dan

mengarah pada analisa atau tindakan lebih lanjut berdasarkan pemahaman.

4. Penarikan kesimpulan atau verifikasi

Penarikan kesimpulan adaiah merupakan langkah terakhir meliputi makna yang

telah disederhanakan, disajikan dalam pengujian data dengan cara mencatat

keteraturan, pola-pola penjelasan secara logis dan metodelogis, konfigurasi yang

memungkinkan diprediksikan hubungan, sebab akibat melalui hukum-hukum

empiris.

Gambar 3.2. Model Interaktif

Sumber: Miles dan Huberman (2014)

HASIL DAN PEMBAHASAN

PEMBAHASAN

1. Penyebab Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah Pelanggaran

Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang belum Optimal

Unit Kamsel dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai ketentraman

terutama menyangkut lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang

lalu lintas akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat karena dalam

kehidupan masyarakat modern saat ini, lalu lintas merupakan faktor utama

pendukung produktivitas. Banyaknya masalah atau gangguan dalam lalu lintas

seperti kecelakaan, kemacetan maupun kejahatan di jalan raya merupakan

permasalahan yang sangat mengganggu masyarakat. Disinilah peran dari

Page 9 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

776

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Satlantas sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur dan menjaga lalu

lintas, apalagi di daerah-daerah yang rawan macet dan kecelakaan, maupun

pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat.

Hukum pada hakekatnya adalah pelindung bagi kepentingan manusia, yang

merupakan pedoman berisi tentang perintah-perintah dan larangan-larangan

tentang bagaimana sepatutnya orang bertindak. Akan tetapi hukum tidak sekedar

pedoman semata, namun harus ditaati, dilaksanakan dan ditegakkan. Ketertiban

dan ketentaraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan apabila hukum itu

dilaksanakan. Apabila tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan

kata-kata yang tidak bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam perkembangannya, pengelolaan SDM Polri masih memiliki banyak

kendala. Hal ini diakibatkan cakupan tugas dan layanan Polri di Polresta Magelang

yang sangat luas mengakibatkan tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri

menjadi sangat tinggi. Dengan cakupan tugas yang sedemikian luas, dan wilayah

cakupan layanan yang meliputi wilayah hukum Polresta Magelang mengakibatkan

Polri secara kuantitas sangat kurang. Keberadaan Polisi masih belum dapat

digantikan dengan teknologi, walaupun fungsi patroli sedikit demi sedikit mulai

digantikan dengan kamera CCTV yang disebar pada titik-titik rawan dan dikontrol di

Borobudur Command Center Polresta Magelang.

Di bawah ini diuraikan penyebab kinerja anggota Polri Unit Kamsel dalam

mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang

berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 belum optimal apabila ditinjau dari:

a. Tindakan Pre-emtif

Tindakan Pre-emtif adalah tindakan kepolisian Polresta Magelang untuk

melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan

pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya

potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.

Tindakan pre-emtif Polri Polres Kota Magelang ini dilakukan dengan komunikasi

yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang

seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut

aturan dan norma sosial kemasyarakatan. Tindakan pre-emtif Polresta

Magelang ini dilakukan dengan contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan

melakukan sosialisasi tentang mencegah pelanggaran lalu lintas dan kerja

sama atau MOU dengan Mitra.

Berdasarkan hasil wawancara di atas hambatan dalam tindakan pre-emtif

ini antara lain adalah sebagai berikut:

1) Pengetahuan Masyarakat terkait lalu lintas masih kurang

Pengetahuan adalah segala informasi yang diketahui. Dengan adanya

pengetahuan yang didapatkan seseorang menjadi mengetahui perbedaan

kebenaran dan kesalahan. Setiap pengguna jalan wajib mengetahui dan

memahami setiap aturan lalu lintas yang telah diberlakukan. Namun dalam

Page 10 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

777

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

penerapannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang tata

tertib berlalu lintas. Sebagai contoh tidak memiliki atau tidak membawa SIM

(Surat Ijin Mengemudi), walaupun Unit Kamsel Satlantas Polresta Magelang

telah mengadakan kegiatan Dikmas Lantas kepada anak usia dini, pelajar,

mahasiswa, masyarakat terorganisir, masyarakat tidak terorganisir di

wilayah Kabupaten Magelang. Sebagian dari masyarakat menyepelekan

keberadaan SIM, sehingga sebagian dari masyarakat masih belum

memiliki SIM. Selain itu masyarakat yang sudah memiliki SIM jika bepergian

tidak membawa SIM tersebut. Sebagian masyarakat tidak mengetahui

bahwa hal tersebut merupakan syarat seseorang diperbolehkan

mengendarai kendaraan bermotor. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka

termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU LLAJ dan akan

mendapatkan sanksi.

2) Kesadaran hukum masyarakat terkait tertib berlalu lintas masih kurang

Selain memiliki pengetahuan tentang lalu lintas, masyarakat juga harus

memiliki sikap kesadaran yang merupakan keadaan mengingat. Sehingga

dengan pengetahuan yang dimiliki, masyarakat tidak melakukan

pelanggaran lalu lintas karena memiliki kesadaran bahwa melanggar lalu

lintas adalah perbuatan yang salah. Dalam penerapannya, kesadaran

hukum masyarakat masih kurang dikarenakan masih banyak dari

masyarakat yang menyepelekan ketentuan-ketentuan berlalu lintas,

contohnya tidak memakai helm ketika bepergian dengan alasan perginya

tidak jauh. Tetapi tanpa disadari bahwa helm berguna untuk melindungi

kita agar selamat dari musibah yang mungkin akan terjadi tanpa

memperhatikan jauh atau dekat suatu jarak. Hal tersebut menandakan

bahwa kesadaran hukum masyarakat masih kurang.

3) Kesulitan menentukan sasaran Unit Kamsel Lantas

Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat Candi Borobudur dan Candi

Mendut merupakan peninggalan sejarah dan benda purbakala mempunyai

daya tarik wisatawan dari dalam negeri maupun Wisatawan dari Manca

Negara maka Unit Kamsel harus menentukan kelompok masyarakat yang

diberikan sosialisasi Unit Kamsel Lantas, sehingga Unit Kamsel menjadikan

para wisatawan sebagai sasaran Unit Kamsel Lantas, sebagai acuan pula

dimana ketika musim liburan, jalanan di Kota Mungkid pasti akan dipenuhi

dan didominasi oleh wisatawan. Hal ini menjadikan sebagai potensi

gangguan nyata apabila Satlantas tidak melakukan antisipasi atau

dilanjutkan dengan upaya preventif demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.

Sebagai bentuk hambatan disini wisatawan sebagai objek penyuluhan di

Kota Mungkid silih berganti. Sehingga tidak dipungkiri Unit Kamsel harus

pandai-pandai dalam mengorganisir kelompok masyarakat yaitu wisatawan

agar mayoritas dari mereka yang berkunjung ke Kota Mungkid dapat

tersentuh secara optimal. Harapan kedepannya setiap wisatawan yang

Page 11 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

778

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

berkunjung di Kota Mungkid mampu memahami karakteristik serta kiat-kiat

memahami aturan berlalu lintas.

b. Tindakan Preventif

Tindakan preventif merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh Anggota Polri

unit Kamsel di wilayah hukum Polresta Magelang yang dilakukan dengan tujuan

untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang

gangguan dan menjadi gangguan nyata. Tindakan preventif ini dilakukan

dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara

nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan pelanggaran aturan

berlalulintas. Program-program tersebut antara lain safety driving, operasi

simpatik Candi, dan lainnya. Dalam pelaksanaan program-program tersebut

masih ada beberapa hambatan.

Hambatan dalam tindakan preventif ini antara lain adalah sebagai berikut:

1) Perlu adanya peningkatan Dukungan Anggaran

Anggaran Unit Kamsel Satlantas Polresta Magelang sesuai DIPA (Daftar

Isian Penggunaan Anggaran) masih kurang dari yang dibutuhkan guna

melaksanakan setiap kegiatan dimana antara jumlah anggaran dan jumlah

kegiatan tidak sebanding sehingga masih perlu diadakan penambahan

anggaran guna mencukupi kegiatan dimaksud.

2) Personil Polri Belum Memadai

Hambatan yang terjadi ketika melaksanakan program dalam upaya

menanggulangi pelanggaran Lalu Lintas melalui tindakan preventif salah

satunya adalah masih terbatasnya personil Polresta Magelang, terutama

bagian Unit Kamsel Polresta Magelang.

Berdasarkan Daftar Susunan Personil (DSP) di tingkat Polresta untuk

jumlah personil Kamsel sejumlah 9 orang, sedangkan pada Unit Kamsel

Satlantas Polresta Magelang baru berjumlah 6 orang terdiri dari 1 orang

Kanit, 2 Orang Kasubnit dan 3 orang sebagai Bamin sehingga jika

berdasarkan DSP Polri maka untuk Unit Kamsel Polrestata Magelang masih

kekurangan personil 3 orang.

3) Kurangnya Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas masih perlu

ditingkatkan.

c. Faktor Penghambat Tindakan Represif

Tindakan Represif merupakan kepolisian yang dilakukan dengan tujuan

menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para

pelanggar hukum di Indonesia. Tindakan represif menjadi tindakan paling akhir

yang dilakukan Polri apabila tindakan pre-emtif dan preventif Polri tidak

berhasil. Dalam hal ini Polresta Magelang menggunakan istilah penegakkan

hukum.

Page 12 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

779

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Tindakan represif ini dalam praktiknya masih menemui beberapa

hambatan diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Memiliki Kekerabatan dengan Polisi

Penegakan hukum hendaknya dilakukan secara tegas bagi yang melanggar

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Akan tetapi dalam praktiknya

masih ada pelanggar yang minta tolong kepada kerabatnya yang juga

merupakan anggota kepolisian atau oknum aparat pemerintah yang menjadi

beking untuk bagaimana caranya agar tidak dijatuhi sanksi secara

tegas/tilang. Hasilnya pelanggar dapat melenggang bebas tanpa dikenai

sanksi karena mendapat jaminan dari oknum polisi.

2) Masalah KKN masih menghantui di tubuh Polri terutama masih adanya

persepsi tempat basah dan kering dalam pelaksanaan tugas, walaupun

sedikit demi sedikit budaya tersebut mulai dihilangkan sebagai tujuan dari

program perubahan culture set dan mind set di internal Polri.

3) Munculnya isu – isu negatif yang diluncurkan oleh pihak – pihak tertentu

dalam usaha menurunkan kredibilitas kinerja Polri khususnya Polres

Magelang.

2. Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah

Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang

Polisi telah bekerja keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam

masyarakat, termasuk ketertiban dalam berlalu lintas. Mengingat lalu lintas

merupakan akses mobilitas utama masyarakat dalam menjalankan segala

aktivitasnya. Melihat dari banyaknya masyarakat yang mampu mengemudikan

kendaraan bermotor di jalan raya, apalagi beberapa diantaranya melanggar

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

membuat polisi dalam hal ini Sat Lantas melakukan berbagai tindakan sebagai

upaya untuk mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta

Magelang.

Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah

pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang adalah melalui 3

tindakan sebagai berikut:

a. Tindakan Preemtif

Tindakan preemtif merupakan suatu tindakan mencegah, mengeleminir

kemungkinan-kemungkinan untuk terjadinya suatu kejahatan melalui program

penyuluhan, yakni dengan menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik,

menyisipkan pesan-pesan antisipasi terhadap suatu kejahatan atau

pelanggaran.

Berdasarkan hasil wawancara serta observasi ditemukan bahwa upaya

yang dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta Magelang untuk meningkatkan kinerja

Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah

Page 13 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

780

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

hukum Polresta Magelang yang termasuk dalam tindakan preemtif ini antara lain

adalah sebagai berikut:

1) Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas di Lingkungan Dinas Pendidikan Magelang

Program ini dilaksanakan oleh Polresta Magelang dalam hal ini adalah

Unit Kamsel Polresta Magelang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan

Kabupaten Magelang. Bahkan antara Polresta Magelang dan Dinas

Pendidikan Kabupaten Magelang telah membuat perjanjian kerjasama untuk

pelaksanaan program sosialisasi peraturan lalu lintas di sekolah-sekolah

lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang.

2) Program Polisi Sahabat Anak

Program ini ditujukan untuk memberikan proses pembelajaran

terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai

sahabat anak. Polisi perlu dikenal sejak dini oleh anak. Polisi adalah aparat

negara yang setiap saat selalu siap membantu ketertiban masyarakat.

Ketertiban sangat diperlukan dalam kehidupan negara untuk mewujudkan

masyarakat yang damai dan tenteram. Ketertiban sebenarnya bukan saja

menjadi tanggung jawab kepolisian. Namun yang lebih penting adalah

tumbuh menjadi kesadaran bersama sebagai warga negara. Untuk

memahami tertib hidup bermasyarakat, maka sebaiknya sejak dini anak

sudah dikenalkan dengan berbagai tata tertib berlalu lintas sampai pada tata

tertib kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.

Program Polisi Sahabat Anak ini tidak hanya diimplementasikan

kepada anak-anak TK di wilayah Magelang, namun juga kepada siswa SD,

siswa SMP, dan juga siswa SMA. Kepada siswa SMP dan siswa SMA selain

belajar tata tertib lalu lintas, kepada peserta didik tersebut diajak untuk

melakukan kegiatan bersama seperti Pramuka Saka Bayangkara. Selain itu

Polisi juga melakukan dialog-dialog untuk membahas berbagai

permasalahan terkini bagi dunia remaja. Mulai dari narkoba, kenakalan

remaja sampai pada masalah kriminal. Baik anak-anak, siswa SMP, maupun

siswa SMA dapat belajar tentang tanda-tanda lalu lintas di kantor kepolisian

setempat.

3) Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas yang dilaksanakan di Polresta

Magelang dengan obyek peserta tukang ojek, sopir angkot, bus dan

Organda Magelang.

4) Data Mou Dengan Mitra

Kegiatan kerjasama dengan Mitra juga dilaksanakan dalam dalam

mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.

Page 14 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

781

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

5) Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Kamseltibcar Lantas

Kegiatan kemitraan Tim Taffic Board dilaksanakan dengan pemangku

kepentingan Kamseltibcar Lantas Polresta Magelang di awal tahun 2023

sampai bulan Mei 2023 baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten

Magelang, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, DPRD

Kabupaten Magelang, Jasa Raharja, RSU, Dinas Kesehatan, Disdikpora,

DPU, UPP Wilayah Magelang dan BPMPPT Kabupaten Magelang.

b. Tindakan Preventif

Tindakan preventif merupakan tindakan yang berupa pencegahan

sebelum terjadinya kejahatan atau pelanggaran. Unit Kamsel Polresta Magelang

telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam tindakan pencegahan/preventif

ini. Terutama berkaitan dengan upaya dalam menanggulangi pelanggaran

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh siswa

SMP dan siswa SMA di Kabupaten Magelang.

Unit Kamsel Polresta Magelang yang banyak terlibat tindakan preventif

dalam upaya menanggulangi pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan bersama Unit Turjawali Polresta Magelang.

Berdasarkan hasil wawancara dan juga hasil observasi maka diketahui

bahwa ada beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta

Magelang yang termasuk tindakan preventif yaitu:

1) Safety Reading

“Safety Riding“ merupakan program terpusat dengan ruang lingkup nasional

yang bertujuan untuk menciptakan dinamika lalu lintas yang kondusif dengan

indikator terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran

berlalu lintas serta minimnya angka kecelakaan lalu lintas, terutama korban

meninggal dunia. Hal tersebut telah menjadi perhatian Polri sebagai salah

satu pengemban fungsi lalu lintas. Berikut ini adalah kegiatan Safety Riding di

wilayah hukum Polresta Magelang dengan tema cara berkendara yang

berkeselamatan dan social distancing bagi tukang ojek, sopri dan Organda

Magelang :

2) Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat lantas Polresta

Magelang tentang kerjasama program pencegahan laka lantas.

Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat lantas Polresta Magelang

tentang kerjasama program pencegahan laka lantas yang dilakukan antara

lain:

a) Koordinasi bersama Dishub Kabupaten Magelang

b) Giat Survey Daerah Rawan Laka bersama Instansi terkait

c) Pemeriksaan kelengkapan keselamatan serta kelayakan tehnis laik jalan

terhadap angkutan umum / travel

Page 15 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

782

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

d) Pemeriksaan kelengkapan keselamatan serta kelayakan tehnis laik jalan

terhadap kendaraan bermotor

e) Penyebaran informasi guna menumbuhkan etika berlalu-lintas melalui

media

3) Operasi Simpatik Candi

Operasi simpatik merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh

Polresta Magelang untuk mengurangi pelanggaran Undang-undang Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Magelang. Praktiknya Unit Kamsel

Polresta Magelang juga terlibat dalam melakukan operasi simpatik ini.

Operasi simpatik dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Magelang.

Operasi simpatik yang dilaksanakan oleh Polresta Magelang diberi nama

Operasi Simpatik Candi sekaligus merupakan kegiatan Bimbingan dan

penyuluhan Lalu Lintas (Giat Binluh Lantas) dalam rangka menekan jumlah

kejadian laka lantas yang target pengemudi sepeda motor dan mobil di

wilayah hukum Satlantas Polresta Magelang.

4) Sat Lantas Polresta Magelang juga melaksanakan berbagai kegiatan lain,

antara lain:

a) Melaksanakan pergelaran personil pada jam – jam rawan laka

b) Melaksanakan Check Point dan binluh lalu lintas kepada para pengguna

jalan

c) Melaksanakan Public Addres di daerah rawan laka dan rawan macet

d) Melaksanakan patroli pada daerah rawan laka dan rawan macet

e) Melaksanakan himbauan lalu lintas kepada pengguna jalan di daerah

rawan laka

f) Melaksanakan kegiatan himbauan serta pemberian leaflet di Simpang

Tiga Tanjung, Secang, Simpang Tiga Blondo, Simpang Tiga Brojonalan,

Simpang Empat Armada, Simpang Tiga Palbapang, dan Simpang Karet,

Simpang Tiga Sraten.

g) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang

Ojek Borobudur

h) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang

Ojek Muntilan

i) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Sopir

Bus Ramayana

j) Melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Fast FM setiap hari selasa

dari pukul 10.00 s/d 11.00 WIB bertempat di Radio Fast FM Tegalrejo.

k) Melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Merapi FM setiap hari Rabu

dari pukul 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Radio Merapi FM Salam.

Page 16 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

783

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

l) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi

kendaraan roda dua yang melanggar dengan melawan arah di Muntilan.

m) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi

kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang di wilayah Mungkid.

n) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi

kendaraan bak terbuka untuk mengangkut barang melebihi batas

ketinggian muatan di wilayah Mungkid.

o) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengendara

kendaraan dengan knalpot jambrong

c. Tindakan Represif

Tindakan represif yaitu tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan atau

pelanggaran terjadi dengan penegakkan hukum serta penjatuhan hukuman

terhadap kejahatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam hal ini

Polresta Magelang menggunakan istilah penegakkan hukum.

Maka berdasarkan hasil wawancara dan juga hasil observasi maka diketahui

bahwa ada beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta

Magelang yang termasuk tindakan preventif yaitu:

1) Operasi Keselamatan Candi

Operasi patuh terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau

disebut Operasi Keselamatan Candi dilaksanakan oleh Unit Kamsel Polresta

Magelang dengan tujuan untuk menertibkan lalu lintas serta mengurangi

angka kecelakaan lalu lintas.

2) Penindakan Pelanggaran Kelebihan Muatan

Guna menekan angka laka lantas serta mencegah kerusakan infrastruktur

jalan, telah melaksanakan penindakan pelanggaran kelebihan muatan

bersama instansi terkait salah satunya di wilayah Secang.

3) Penindakan terhadap kendaraan modifikasi dan protholan yang tidak laik

jalan

Guna menekan angka laka lantas dilakukan penindakan terhadap kendaraan

modifikasi dan protholan yang tidak laik jalan dan berpotensi menyebabkan

laka lantas.

Kemudian guna meningkatkan kemampuan anggota dalam pelaksanaan

tugas di lapangan, Sat Lantas Polresta Magelang telah melaksanakan beberapa

kegiatan antara lain:

a. Sat Lantas Polresta Magelang melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan

kemampuan bidang lalu lintas.

b. Pelaksanaan kegiatan penyampaian materi UU No. 22 Th 2009 tentang

lalulintas dan angkutan jalan.

Page 17 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

784

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Dengan pelatihan tersebut setiap anggota mampu bertindak secara tepat dan

professional sehingga tidak terjadi complain masyarakat maupun kesalahan

prosedur dalam pelaksanaan tugas.

c. Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin)

Guna meningkatkan disiplin digelar dengan sasaran personel Satlantas.

Sasaran operasi ini mengecek masing-masing personel mulai dari Gampol,

Sikap tampang, Surat kelengkapan diri dan Kendaraan bermotor. Ops

Gaktibplin ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri

khususnya Polresta Magelang.

d. Program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB)

Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih berbagai

upaya yang telah dilaksanakan oleh Sat Lantas Polresta Magelang antara

lain anggota Sat Lantas melaksanakan kurve dan membersihkan kantor pos

lantas tetap Polresta Magelang agar tetap bersih dan nyaman, anggota Sat

Lantas melaksanakan pengecatan dan kurve kantor Satpas SIM Polresta

Magelang agar tetap bersih guna memberikan kenyamanan kepada

masyarakat dalam pelayanan serta Anggota Sat Lantas Polresta Magelang

melaksanakan kurve di Taman Lalu Lintas Polresta Magelang.

SIMPULAN DAN SARAN

SIMPULAN

1) Penyebab Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu

Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang belum Optimal ditinjau dari:

a. Tindakan pre-emtif ini antara lain adalah karena pengetahuan masyarakat

terkait lalu lintas masih kurang, kesadaran hukum masyarakat terkait tertib

berlalu lintas masih kurang dan kesulitan menentukan sasaran Unit Kamsel

Lantas;

b. Tindakan preventif ini karena kurangnya dukungan Anggaran, personil Polisi

belum memadai, kurangnya Sarana dan Prasarana serta sarana Transportasi

masyarakat yang belum memadai;

c. Tindakan represif ini dalam praktiknya masih menemui beberapa hambatan

diantaranya adalah masyarakat memanfaatkan kondisi memiliki Kekerabatan

dengan Polisi kemudian masalah KKN masih menghantui di tubuh Polri mulai

dihilangkan sebagai tujuan dari program perubahan culture set dan mind set di

internal Polri. Hal ini menyebabkan munculnya isu – isu negatif yang

diluncurkan oleh pihak – pihak tertentu dalam usaha menurunkan kredibilitas

kinerja Polri khususnya Polres Magelang.

Page 18 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

785

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

2) Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah

pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang adalah melalui 3

tindakan sebagai berikut:

a. Tindakan preemtif yang dilaksanakan antara lain sosialisasi Peraturan Lalu

Lintas di Lingkungan Dinas Pendidikan Magelang, Program Polisi Sahabat

Anak, Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Data Mou Dengan Mitra yaitu

Dinas Pendidikan Magelang, Forum Komunikasi Lalulintas, Rumas Sakit Umum

(RSU), PT. Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang

dengan lama MOU 5 tahun serta program Kemitraan dengan Pemangku

Kepentingan Kamseltibcar Lantas baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten

Magelang, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, DPRD

Kabupaten Magelang, Jasa Raharja, RSU, Dinas Kesehatan, Disdikpora, DPU,

UPP Wilayah Magelang dan BPMPPT Kabupaten Magelang.

b. Tindakan Preventif dengan beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit

Kamsel Polresta Magelang yang termasuk tindakan preventif seperti kegiatan

Safety Reading, pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat

lantas Polresta Magelang tentang kerjasama program pencegahan laka lantas,

Operasi Simpatik Candi dan berbagai kegiatan lain antara lain: melaksanakan

pergelaran personil pada jam – jam rawan laka, melaksanakan Check Point

dan binluh lalu lintas kepada para pengguna jalan, melaksanakan Public

Addres di daerah rawan laka dan rawan macet, melaksanakan patroli pada

daerah rawan laka dan rawan macet, melaksanakan himbauan lalu lintas

kepada pengguna jalan di daerah rawan laka, melaksanakan kegiatan

himbauan serta pemberian leaflet di Simpang Tiga Tanjung, Secang, Simpang

Tiga Blondo, Simpang Tiga Brojonalan, Simpang Empat Armada, Simpang Tiga

Palbapang, dan Simpang Karet, Simpang Tiga Sraten, melaksanakan kegiatan

Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang Ojek Borobudur,

melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang Ojek

Muntilan, melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada

Sopir Bus Ramayana, melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Fast FM

setiap hari selasa dari pukul 10.00 s/d 11.00 WIB bertempat di Radio Fast FM

Tegalrejo, melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Merapi FM setiap hari

Rabu dari pukul 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Radio Merapi FM Salam,

melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi

kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas

c. Tindakan Represif dengan penegakkan hukum, seperti kegiatan Operasi

Keselamatan Candi, Penindakan Pelanggaran Kelebihan Muatan, Penindakan

terhadap kendaraan modifikasi dan protholan yang tidak laik jalan. Kemudian

guna meningkatkan kemampuan anggota dalam pelaksanaan tugas di

lapangan, Sat Lantas Polresta Magelang telah melaksanakan beberapa

kegiatan bagi anggota Polri antara lain Sat Lantas Polresta Magelang

melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan bidang lalu lintas,

pelaksanaan kegiatan penyampaian materi UU No. 22 Th 2009 tentang lalu

Page 19 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

786

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

lintas dan angkutan jalan, Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin)

serta Program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB).

SARAN

Saran dalam penelitian ini adalah:

1) Sebaiknya Polresta Magelang sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk

lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi

penyelenggara lalu lintas, agar lebih maksimal dalam menanggulangi pelanggaran

lalu lintas, serta meningkatkan pelaksanaan program-program dari Dikmas Lantas

secara merata, agar semua orang mengetahui dan dapat bekerjasama untuk

mentaati lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketentraman dan ketertiban

semua pengguna jalan.

2) Bagi Masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas yang berlaku,

serta mendukung segala kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas

Polresta Magelang.

DAFTAR PUSTAKA

Adhi Jais dan Ebit Bimas Saputra, (2018), Efektivitas Fungsi Pendidikan dan Rekayasa

Lalu Lintas Guna Mencegah Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Anak-Anak Usia

Sekolah, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 2

Arifin, Anwar, (2004), Strategi Komunikasi, Bandung: CV. Armico.

Bernardin, H.J. & Russel, J.E.A (2003). Human Resource Management an experiental

approach, terjemahan, Singapore: Mc Graw-Hill

Erma Yulihastin, (2008), Bekerja sebagai Polri, Bogor: Erlangga

Furtwengler, Dale. (2002) Penilaian Kinerja: Menguasai keahlian yang Anda perlukan

dalam dalam sepuluh menit, Yogyakarta: Andi.

Mathis L. Robert dan John Jackson, (2006), Manajemen Sumber Daya Manusia,

Jakarta: Salemba Empat

Miles, M. B. & Huberman, M. (2014), Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Penerbit.

Universitas Indonesia.

Moleong, Lexy, (2005), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja.

Rosdakarya.

Noe, Raymond A., et.all., (2006), Dasar-Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia,

terjemahan, New York: McGraw-Hill/Irwin.

Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat

Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (SOTK)

Putra, Bogi Sabhara, Muhammad Noor, Lutfi Wahyudi, (2018) Studi Tentang Kinerja

Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Paser Dalam Mengatasi Masalah Lalu Lintas Di

Kabupaten Paser, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Unmul

Putubasai, Erwin (2019), Analisis Kinerja Satuan Lalu Lintas Dalam Meningkatkan

Ketertiban Lalu Lintas Di Kota Bandar Lampung, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Vol. 02, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Raharjo, Rinto, (2014), Tertib Berlalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media

Page 20 of 20

Suntari

Meidi Syaflan

787

Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)

Sedarmayanti, (2010), Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, Jakarta:

Mandar Maju.

Sukardi, (2003), Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya,

Jakarta: Bumi Aksara.

Suparman Marzuki, (2011), Robohnya Keadilan (Politik Hukum HAM era Reformasi,

Yogyakarta: Pusham UII

Suroso, (2022), Kinerja Kepolisian dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi

Kasus di Polisi Resor Demak), Semarang: Universitas Sultan Agung

Tjutju Yuniarsih dan Suwatno, (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung :

Alfabeta.

Tyson, Shaun dan Jackson, Tony (2000) Seri Manajemen Sumber Daya Manusia,

Yogyakarta: Andi

UUD Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wirjana, Bernardine R., (2007), Mencapai Manajemen Berkualitas, Yogyakarta: Andi.