Page 1 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
768
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
UPAYA PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA UNIT KEAMANAN DAN KESELAMATAN
DALAM MENCEGAH PELANGGARAN LALU LINTAS
DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA MAGELANG
Suntari (Polresta Magelang)1
Meidi Syaflan (STIE WW)2
Abstract
The aim of this research is to identify the causes of the sub-optimal performance of
members of the South Kalimantan Police Unit in preventing traffic violations in the
jurisdiction of the Magelang Police and to formulate efforts to improve the performance
of members of the South Kalimantan Police Unit in preventing traffic violations in the
jurisdiction of the Magelang Police. Efforts to improve the performance of South
Kalimantan Police Unit members in preventing traffic violations in the jurisdiction of the
Magelang Police are through 3 actions, namely (a) Preemptive actions implemented
include socialization of Traffic Regulations within the Magelang Education Service,
Children's Friend Police Program, Traffic Safety Campaign , Mou With Partners; (b)
Preventive actions such as Safety Reading activities, implementation of the
Bureaucratic Reform Program within the Magelang Police Traffic Unit regarding
cooperation in traffic accident prevention programs, Operation Simpatik Candi and
various other activities including: carrying out personnel deployments during accident- prone hours, implementing Check Points and traffic complaints to road users; (c)
Repressive measures with law enforcement, such as Temple Safety Operations, taking
action against overloading violations, taking action against modified vehicles and
protocols that are not roadworthy.
Keywords: Performance, Police, Prevention, Traffic Violations.
PENDAHULUAN
Fungsi Polri dalam penegakan hukum bukan semata-mata bersifat represif,
melainkan juga fungsi preventif. Oleh karena itu, kinerja Kepolisian tidak hanya diisi
oleh upaya untuk menemukan fakta-fakta yang mendukung tentang telah terjadinya
kejahatan atau pelanggaran dan menemukan pelakunya, tetapi juga pencegahan aktif
atas segala potensi yang mungkin menimbulkan kejahatan atau pelanggaran.
Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diletakkan dalam konteks sistem
hukum, baik yang mencakup komponen stuktur, substantif dan kultur (Suparman,
2011).
Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu lintas Polresta Magelang
mempunyai tugas pokok memberikan edukasi dan pencerahan setiap saat kepada
masyarakat tentang peraturan berlalu lintas, oleh karena itu Unit Kamsel Satuan Lalu
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia
Vol.2, No.4, 2024, 768 – 787
ISSN 2986 - 4674
DOI XX.XXXXX/jrima.XXXX.XXX 10.32477/jrabi.v1i1.xxx
Page 2 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
769
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
lintas Polresta Magelang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penindakan
kepada para Pelanggaran Lalu lintas serta pentingnya partisipasi masyarakat tentang
pelaporan kejadian Laka lantas untuk percepatan penanganan, dan lainnya. Kemudian
berdasarkan studi pendahuluan dalam menjalankan kegiatan Unit Keamanan dan
Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu lintas Polresta Magelang masih memiliki
keterbatasan personel.
Data di atas menunjukkan bahwa pangkat beberapa anggota Unit Kamsel
Polresta Magelang masih belum sesuai dengan ketentuan jabatan dan juga masih ada
anggota yang belum mengikuti Program Latihan Kamsel, sementara unit Kamsel ini
dituntut menjalankan perannya dalam upaya preventif nyata yang dilaksanakan oleh
Polri utamanya pada Satuan Lalu Lintas. Pencegahan atas kejadian pelanggaran lalu
lintas, muaranya tak lain adalah demi keselamatan berlalu lintas bagi setiap warga
negara pengguna jalan. Pelanggaran lalu lintas merupakan gerbang awal terjadinya
kecelakaan Lalu Lintas. Sehingga masyarakat harus memahami budaya tertib berlalu
lintas guna mencapai keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan.
Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas masih tinggi dari target tidak terjadi
kejadian kecelakaan (0%), sehingga perlu upaya preventif melalui Unit Kamsel
setidaknya mampu mengubah stigma masyarakat bahwa Polri hanya mampu
melakukan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas yang terjadi, yang nyatanya
sebelum upaya represif tersebut dilakukan disini Polri telah melaksanakan tahapan
penggunaan fungsi Kepolisian secara bertahap. Kemudian Analisis dan Evaluasi
(Anev) Laka Lantas bulan Mei 2023 dibanding bulan April 2023:
Tabel 1.3.
Anev Laka Lantas bulan Mei 2023 dibanding bulan April 2023
No Uraian Bulan Trend Mei 2023 April 2023
1. Kejadian 63 97 Naik
2. MD 6 8 Naik
3. LB 0 0 Tetap
4. LR 72 118 Naik
5. Rugi Mat (Rp) Rp. 76.900.000 Rp. 48.050.000 Turun
Sumber: Unit Kamsel Polresta Magelang, 2023
Berdasarkan Anev jumlah kejadian laka lantas dapat disimpulkan bahwa:
1. Jumlah kejadian kecelakaan mengalami kenaikan, jumlah korban meninggal dunia
mengalami penurunan, dan korban luka ringan mengalami penurunan, serta jumlah
kerugian material mengalami penurunan.
2. Mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kurangnya kesadaran
masyarakat dalam mematuhi etika berlalulintas di jalan raya.
Maka upaya preemtif, preventif dan represif perlu dilakukan dalam
menanggulangi pelanggaran lebih baik dilakukan, sesuai semboyan kriminologi bahwa
“mencegah kejahatan lebih baik daripada mendidik penjahat kembali menjadi baik”
(Adhi, 2018).
Page 3 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
770
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Berdasarkan Latar Belakang di atas maka menjadi penting untuk melakukan
penelitian mengenai “Upaya Peningkatan Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam
Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Magelang.”
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Kinerja
Istilah kinerja dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah "performance".
Menurut Kane (Sedarmayanti, 2010), kinerja bukan merupakan karakteristik
seseorang, seperti bakat atau kemampuan, tetapi merupakan perwujudan dari bakat
atau kemampuan itu sendiri. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kinerja
merupakan perwujudan dari kemampuan dalam bentuk karya nyata. Kinerja dalam
kaitannya dengan jabatan diartikan sebagai hasil yang dicapai yang berkaitan dengan
fungsi
Noe,et.al (2006) berpendapat bahwa kinerja (performance) pada dasarnya
adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh karyawan. Kinerja karyawan
merupakan tingkatan dimana karyawan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah diuraikan, dapat disimpulkan
bahwa kinerja pegawai merupakan hasil dari suatu proses atau aktivitas pada fungsi
tertentu yang dilaksanakan pegawai. Hasil tersebut merupakan tingkatan dimana
pegawai menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Indikator Kinerja Pegawai
Furtwengler (2002), yang memfokuskan pada ukuran-ukuran kinerja, yaitu
Kecepatan; Kualitas; Layanan; dan Nilai. Sedangkan Bernaddin, et.al (2003)
mengungkapkan 6 (enam) kriteria utama kinerja yang dapat dinilai, yaitu:
a. Kualitas.
Merupakan tingkat dimana proses atau hasil dari suatu kegitan yang sempurna,
dengan kata lain melaksanakan kegiatan dengan cara ideal atau sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
b. Kuantitas.
Yaitu besaran yang dihasilkan dalam bentuk nilai uang, sejumlah unit atau kegitan
yang diselesaikan.
c. Ketepatan waktu.
Merupakan tingkat atau hasil yang diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat
dari yang ditetapkan dan menggunakan waktu yang disediakan untuk kegiatan lain.
d. Efektivitas biaya.
Yaitu tingkat dimana penggunaan sumber-sumber organisasi atau perusahaan baik
berupa sumber daya manusia, teknologi, bahan baku, peralatan digunakan secara
optimal untuk mendapatkan target tertinggi.
Page 4 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
771
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
e. Kebutuhan pengawasan.
Suatu keadaan dimana seberapa jauh pegawai membutuhkan pengawasan untuk
dapat memperoleh hasil yang diinginkan tanpa melakukan kesalahan.
f. Pengaruh interpersonal.
Tingkat dimana pegawai menunjukan perasaan self esteem, goodwill, dan kerja
sama diantara rekan sekerja dan bawahan.
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahw aspek
kinerja antara lain adalah: produktivitas, kualitas suatu produksi, pelayanan yang
berkualitas, kuantitas, kecepatan, efektivitas waktu dan biaya, layanan, nilai,
kebutuhan pengawasan dan pengaruh antar pribadi.
Kewenangan Kepolisian
Penjelasan tugas dan wewenang Kepolisian dapat dilihat Pada Pasal 15 dan 16
UU Kepolisian RI, sedangkan kode etik Kepolisian dapat dilihat dalam Pasal 18.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan wewenang Polri fungsi utama
Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, meliputi:
a. Pre-emtif
Dalam hal ini Tugas Polri dalam adalah Community Policing, artinya upaya
pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat secara social. Namun, konsep ini
harus dibandingkan dengan sistem Kepolisian dari luar yang ditinjau dari
administrasi pemerintahannya, sistem Kepolisian juga terkait dengan karakter
sosial masyarakatnya. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan
budaya Indonesia (Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan
(siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian
masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing- masing. Hal ini juga ditunjang oleh kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat
harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
khusus.
b. Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang Kepolisian preventif untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan
barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya
mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini
diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan
pengawalan dan pengaturan.
c. Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002
memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil
terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ”diskresi Kepolisian” yang
umumnya menyangkut kasus ringan. KUHAP memberi peran Polri dalam
Page 5 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
772
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama
unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara
penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan
kegiatan berupa:
1) Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana;
2) Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3) Mencari serta mengumpulkan bukti;
4) Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5) Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti
tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan
sebagainya. Secara harafiah istilah lalu lintas dapat diartikan sebagai gerak (bolak- balik) manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan
sarana jalan umum. Untuk memahami pengertian lalu lintas tersebut, penulis
mengemukakan beberapa pengertian lalu lintas baik menurut Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maupun pendapat
pakar hukum. Menurut pasal 1 angka 2 UULLAJ, “Lalu lintas adalah gerak kendaraan
dan orang di ruang lalu lintas jalan”: (1) Perjalanan bolak-balik. (2) Perihal perjalanan di
jalan dan sebagainya. (3) Perhubungan antara sebuah tempat.
Kerangka Penelitian
Kerangka dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Gambar 2.1 Kerangka Penelitian
METODE PENELITIAN
Desain Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif,
penelitian ini mendeskripsikan data hasil penelitian apa adanya dan tidak akan
memanipulasi atau melakukan perbaikan data. Sukardi (2003) mengatakan bahwa
penelitian deskriptif sering disebut juga penelitian non eksperimen, karena pada
penelitian ini tidak melakukan kontrol dan memanipulasi variabel penelitian.
Wewenang Polri sesuai UU No. 2 tahun 2002
a. Pre-emtif
b. Preventif
c. Represif
Kinerja
Page 6 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
773
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Objek Dan Subjek Penelitian
Dalam penelitian kualitatif, yang dimaksud subjek penelitian adalah informan
yang memberikan data penelitian melalui wawancara. Informan dalam penelitian ini
adalah 3 orang anggota Kamsel Polesta Magelang yaitu 1 orang Kasubnit Kamsel, 1
orang Kasubnit Dikmas, dan 1 orang anggota. Sementara objek penelitian adalah
upaya meningkatkan kinerja anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah pelanggaran
lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Unit Kamsel Polresta Magelang yang beralamat di Jl.
Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa
Tengah 56511. Penelitian ini dilakukan mulai bulan Mei 2023 sampai dengan Juli 2023.
Sumber data
Dalam penelitian ini sumber data yang dipergunakan berupa data primer dan
data sekunder.
1. Data primer, data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian atau yang
bersumber dari informan yang berkaitan dengan observasi dan wawancara
mengenai upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam
mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
2. Data sekunder, merupakan data yang berasal dari sumber-sumber yang
berhubungan dengan objek penelitan yang berupa laporan atau catatan, studi
pustaka, dan dokumen Unit Kamsel Polresta Magelang.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Wawancara
Wawancara dilakukan dengan memberikan jumlah pertanyaan yang langsung
ditanyakan kepada 3 orang responden anggota Kamsel Polesta Magelang yaitu 1
orang Kasubnit Kamsel, 1 orang Kasubnit Dikmas, dan 1 orang anggota Polri untuk
memperoleh sejumlah informasi dari responden yang berisi laporan tentang
pribadinya, atau hal lain yang diketahui. Wawancara digunakan untuk
mengumpulkan data tentang upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit
Kamsel dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta
Magelang.
2. Dokumen
Data dalam penelitian kualitatif kebanyakan diperoleh dari sumber manusia atau
human resources, melalui observasi dan wawancara. Sumber lain yang bukan dari
manusia (non-human resources), diantaranya dokumen, foto dan bahan statistik.
Page 7 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
774
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
3. Studi Pustaka
Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan
yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan
mencatat serta mengolah bahan penelitian.
Uji Keabsahan Data
Uji Keabsahan Data menggunakan Triangulasi yang merupakan teknik
pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu
untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Data
tersebut bisa dipengaruhi oleh kredibilitas informannya, waktu pengungkapan, kondisi
yang dialami dan sebagainya. Maka perlu dilakukan triangulasi yaitu pengecekan data
dari berbagai sumber dengan berbagai cara dan waktu (Moleong, 2018).
Dalam penelitian ini mengunakan Triangulasi sumber data adalah menggali
kebenaran informasi tertentu dengan menggunakan berbagai sumber data seperti
dokumen, arsip, hasil wawancara, hasil observasi atau juga dengan mewawancarai
lebih dari satu subjek yang dianggap memiliki sudut pandang yang berbeda. Tentu
masing-masing cara itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang
selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai
fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan
pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal (Djam’an Satori dan Aan
Komariah, 2017).
Gambar 3.1. Triangulasi Sumber
Sumber: Sugiyono, (2018:330)
Teknik Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menganalisis data yang diperoleh yang
selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini akan digunakan dengan metode kualitatif yaitu dengan
mendeskripsikan serta menganalisis data yang diperoleh yang selanjutnya dijabarkan
dalam bentuk penjelasan yang sebenarnya. Untuk mengolah dan menganalisis data,
penulis menggunakan data model interaktif sebagaimana yang dikemukakan oleh
Miles dan Huberman (2014) yang meliputi empat komponen, diantaranya :
1. Pengumpulan data
Pengumpulan data merupakan upaya untuk mengumpulkan data dengan berbagai
macam cara, seperti: observasi, wawancara, dokumentasi dan sebagainya.
Page 8 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
775
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
2. Reduksi data
Reduksi data adalah proses memilih, memfokuskan, menyederhanakan dan
membuat abstraksi, mengubah data mentah yang dikumpulkan dari penelitian
kedalam catatan yang telah disortir atau diperiksa. Tahap ini merupakan tahap
analisis data yang mempertajam atau memusatkan, membuat dan sekaligus dapat
dibuktikan.
3. Penyajian data
Penyajian data yaitu sebagai kumpulan informasi tersusun yang memberikan
kemungkinan adanya penarikan kesimpulan atau pengambilan tindakan.
Pengambilan data ini membantu penulis memahami peristiwa yang terjadi dan
mengarah pada analisa atau tindakan lebih lanjut berdasarkan pemahaman.
4. Penarikan kesimpulan atau verifikasi
Penarikan kesimpulan adaiah merupakan langkah terakhir meliputi makna yang
telah disederhanakan, disajikan dalam pengujian data dengan cara mencatat
keteraturan, pola-pola penjelasan secara logis dan metodelogis, konfigurasi yang
memungkinkan diprediksikan hubungan, sebab akibat melalui hukum-hukum
empiris.
Gambar 3.2. Model Interaktif
Sumber: Miles dan Huberman (2014)
HASIL DAN PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Penyebab Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah Pelanggaran
Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang belum Optimal
Unit Kamsel dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai ketentraman
terutama menyangkut lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang
lalu lintas akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat karena dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini, lalu lintas merupakan faktor utama
pendukung produktivitas. Banyaknya masalah atau gangguan dalam lalu lintas
seperti kecelakaan, kemacetan maupun kejahatan di jalan raya merupakan
permasalahan yang sangat mengganggu masyarakat. Disinilah peran dari
Page 9 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
776
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Satlantas sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur dan menjaga lalu
lintas, apalagi di daerah-daerah yang rawan macet dan kecelakaan, maupun
pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat.
Hukum pada hakekatnya adalah pelindung bagi kepentingan manusia, yang
merupakan pedoman berisi tentang perintah-perintah dan larangan-larangan
tentang bagaimana sepatutnya orang bertindak. Akan tetapi hukum tidak sekedar
pedoman semata, namun harus ditaati, dilaksanakan dan ditegakkan. Ketertiban
dan ketentaraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan apabila hukum itu
dilaksanakan. Apabila tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan
kata-kata yang tidak bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, pengelolaan SDM Polri masih memiliki banyak
kendala. Hal ini diakibatkan cakupan tugas dan layanan Polri di Polresta Magelang
yang sangat luas mengakibatkan tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri
menjadi sangat tinggi. Dengan cakupan tugas yang sedemikian luas, dan wilayah
cakupan layanan yang meliputi wilayah hukum Polresta Magelang mengakibatkan
Polri secara kuantitas sangat kurang. Keberadaan Polisi masih belum dapat
digantikan dengan teknologi, walaupun fungsi patroli sedikit demi sedikit mulai
digantikan dengan kamera CCTV yang disebar pada titik-titik rawan dan dikontrol di
Borobudur Command Center Polresta Magelang.
Di bawah ini diuraikan penyebab kinerja anggota Polri Unit Kamsel dalam
mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang
berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 belum optimal apabila ditinjau dari:
a. Tindakan Pre-emtif
Tindakan Pre-emtif adalah tindakan kepolisian Polresta Magelang untuk
melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan
pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya
potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
Tindakan pre-emtif Polri Polres Kota Magelang ini dilakukan dengan komunikasi
yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang
seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut
aturan dan norma sosial kemasyarakatan. Tindakan pre-emtif Polresta
Magelang ini dilakukan dengan contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan
melakukan sosialisasi tentang mencegah pelanggaran lalu lintas dan kerja
sama atau MOU dengan Mitra.
Berdasarkan hasil wawancara di atas hambatan dalam tindakan pre-emtif
ini antara lain adalah sebagai berikut:
1) Pengetahuan Masyarakat terkait lalu lintas masih kurang
Pengetahuan adalah segala informasi yang diketahui. Dengan adanya
pengetahuan yang didapatkan seseorang menjadi mengetahui perbedaan
kebenaran dan kesalahan. Setiap pengguna jalan wajib mengetahui dan
memahami setiap aturan lalu lintas yang telah diberlakukan. Namun dalam
Page 10 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
777
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
penerapannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang tata
tertib berlalu lintas. Sebagai contoh tidak memiliki atau tidak membawa SIM
(Surat Ijin Mengemudi), walaupun Unit Kamsel Satlantas Polresta Magelang
telah mengadakan kegiatan Dikmas Lantas kepada anak usia dini, pelajar,
mahasiswa, masyarakat terorganisir, masyarakat tidak terorganisir di
wilayah Kabupaten Magelang. Sebagian dari masyarakat menyepelekan
keberadaan SIM, sehingga sebagian dari masyarakat masih belum
memiliki SIM. Selain itu masyarakat yang sudah memiliki SIM jika bepergian
tidak membawa SIM tersebut. Sebagian masyarakat tidak mengetahui
bahwa hal tersebut merupakan syarat seseorang diperbolehkan
mengendarai kendaraan bermotor. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka
termasuk dalam pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU LLAJ dan akan
mendapatkan sanksi.
2) Kesadaran hukum masyarakat terkait tertib berlalu lintas masih kurang
Selain memiliki pengetahuan tentang lalu lintas, masyarakat juga harus
memiliki sikap kesadaran yang merupakan keadaan mengingat. Sehingga
dengan pengetahuan yang dimiliki, masyarakat tidak melakukan
pelanggaran lalu lintas karena memiliki kesadaran bahwa melanggar lalu
lintas adalah perbuatan yang salah. Dalam penerapannya, kesadaran
hukum masyarakat masih kurang dikarenakan masih banyak dari
masyarakat yang menyepelekan ketentuan-ketentuan berlalu lintas,
contohnya tidak memakai helm ketika bepergian dengan alasan perginya
tidak jauh. Tetapi tanpa disadari bahwa helm berguna untuk melindungi
kita agar selamat dari musibah yang mungkin akan terjadi tanpa
memperhatikan jauh atau dekat suatu jarak. Hal tersebut menandakan
bahwa kesadaran hukum masyarakat masih kurang.
3) Kesulitan menentukan sasaran Unit Kamsel Lantas
Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat Candi Borobudur dan Candi
Mendut merupakan peninggalan sejarah dan benda purbakala mempunyai
daya tarik wisatawan dari dalam negeri maupun Wisatawan dari Manca
Negara maka Unit Kamsel harus menentukan kelompok masyarakat yang
diberikan sosialisasi Unit Kamsel Lantas, sehingga Unit Kamsel menjadikan
para wisatawan sebagai sasaran Unit Kamsel Lantas, sebagai acuan pula
dimana ketika musim liburan, jalanan di Kota Mungkid pasti akan dipenuhi
dan didominasi oleh wisatawan. Hal ini menjadikan sebagai potensi
gangguan nyata apabila Satlantas tidak melakukan antisipasi atau
dilanjutkan dengan upaya preventif demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.
Sebagai bentuk hambatan disini wisatawan sebagai objek penyuluhan di
Kota Mungkid silih berganti. Sehingga tidak dipungkiri Unit Kamsel harus
pandai-pandai dalam mengorganisir kelompok masyarakat yaitu wisatawan
agar mayoritas dari mereka yang berkunjung ke Kota Mungkid dapat
tersentuh secara optimal. Harapan kedepannya setiap wisatawan yang
Page 11 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
778
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
berkunjung di Kota Mungkid mampu memahami karakteristik serta kiat-kiat
memahami aturan berlalu lintas.
b. Tindakan Preventif
Tindakan preventif merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh Anggota Polri
unit Kamsel di wilayah hukum Polresta Magelang yang dilakukan dengan tujuan
untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang
gangguan dan menjadi gangguan nyata. Tindakan preventif ini dilakukan
dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara
nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan pelanggaran aturan
berlalulintas. Program-program tersebut antara lain safety driving, operasi
simpatik Candi, dan lainnya. Dalam pelaksanaan program-program tersebut
masih ada beberapa hambatan.
Hambatan dalam tindakan preventif ini antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perlu adanya peningkatan Dukungan Anggaran
Anggaran Unit Kamsel Satlantas Polresta Magelang sesuai DIPA (Daftar
Isian Penggunaan Anggaran) masih kurang dari yang dibutuhkan guna
melaksanakan setiap kegiatan dimana antara jumlah anggaran dan jumlah
kegiatan tidak sebanding sehingga masih perlu diadakan penambahan
anggaran guna mencukupi kegiatan dimaksud.
2) Personil Polri Belum Memadai
Hambatan yang terjadi ketika melaksanakan program dalam upaya
menanggulangi pelanggaran Lalu Lintas melalui tindakan preventif salah
satunya adalah masih terbatasnya personil Polresta Magelang, terutama
bagian Unit Kamsel Polresta Magelang.
Berdasarkan Daftar Susunan Personil (DSP) di tingkat Polresta untuk
jumlah personil Kamsel sejumlah 9 orang, sedangkan pada Unit Kamsel
Satlantas Polresta Magelang baru berjumlah 6 orang terdiri dari 1 orang
Kanit, 2 Orang Kasubnit dan 3 orang sebagai Bamin sehingga jika
berdasarkan DSP Polri maka untuk Unit Kamsel Polrestata Magelang masih
kekurangan personil 3 orang.
3) Kurangnya Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas masih perlu
ditingkatkan.
c. Faktor Penghambat Tindakan Represif
Tindakan Represif merupakan kepolisian yang dilakukan dengan tujuan
menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para
pelanggar hukum di Indonesia. Tindakan represif menjadi tindakan paling akhir
yang dilakukan Polri apabila tindakan pre-emtif dan preventif Polri tidak
berhasil. Dalam hal ini Polresta Magelang menggunakan istilah penegakkan
hukum.
Page 12 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
779
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Tindakan represif ini dalam praktiknya masih menemui beberapa
hambatan diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Memiliki Kekerabatan dengan Polisi
Penegakan hukum hendaknya dilakukan secara tegas bagi yang melanggar
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Akan tetapi dalam praktiknya
masih ada pelanggar yang minta tolong kepada kerabatnya yang juga
merupakan anggota kepolisian atau oknum aparat pemerintah yang menjadi
beking untuk bagaimana caranya agar tidak dijatuhi sanksi secara
tegas/tilang. Hasilnya pelanggar dapat melenggang bebas tanpa dikenai
sanksi karena mendapat jaminan dari oknum polisi.
2) Masalah KKN masih menghantui di tubuh Polri terutama masih adanya
persepsi tempat basah dan kering dalam pelaksanaan tugas, walaupun
sedikit demi sedikit budaya tersebut mulai dihilangkan sebagai tujuan dari
program perubahan culture set dan mind set di internal Polri.
3) Munculnya isu – isu negatif yang diluncurkan oleh pihak – pihak tertentu
dalam usaha menurunkan kredibilitas kinerja Polri khususnya Polres
Magelang.
2. Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah
Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang
Polisi telah bekerja keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat, termasuk ketertiban dalam berlalu lintas. Mengingat lalu lintas
merupakan akses mobilitas utama masyarakat dalam menjalankan segala
aktivitasnya. Melihat dari banyaknya masyarakat yang mampu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan raya, apalagi beberapa diantaranya melanggar
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
membuat polisi dalam hal ini Sat Lantas melakukan berbagai tindakan sebagai
upaya untuk mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta
Magelang.
Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah
pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang adalah melalui 3
tindakan sebagai berikut:
a. Tindakan Preemtif
Tindakan preemtif merupakan suatu tindakan mencegah, mengeleminir
kemungkinan-kemungkinan untuk terjadinya suatu kejahatan melalui program
penyuluhan, yakni dengan menanamkan nilai-nilai atau norma-norma yang baik,
menyisipkan pesan-pesan antisipasi terhadap suatu kejahatan atau
pelanggaran.
Berdasarkan hasil wawancara serta observasi ditemukan bahwa upaya
yang dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta Magelang untuk meningkatkan kinerja
Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah
Page 13 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
780
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
hukum Polresta Magelang yang termasuk dalam tindakan preemtif ini antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas di Lingkungan Dinas Pendidikan Magelang
Program ini dilaksanakan oleh Polresta Magelang dalam hal ini adalah
Unit Kamsel Polresta Magelang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten Magelang. Bahkan antara Polresta Magelang dan Dinas
Pendidikan Kabupaten Magelang telah membuat perjanjian kerjasama untuk
pelaksanaan program sosialisasi peraturan lalu lintas di sekolah-sekolah
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang.
2) Program Polisi Sahabat Anak
Program ini ditujukan untuk memberikan proses pembelajaran
terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
sahabat anak. Polisi perlu dikenal sejak dini oleh anak. Polisi adalah aparat
negara yang setiap saat selalu siap membantu ketertiban masyarakat.
Ketertiban sangat diperlukan dalam kehidupan negara untuk mewujudkan
masyarakat yang damai dan tenteram. Ketertiban sebenarnya bukan saja
menjadi tanggung jawab kepolisian. Namun yang lebih penting adalah
tumbuh menjadi kesadaran bersama sebagai warga negara. Untuk
memahami tertib hidup bermasyarakat, maka sebaiknya sejak dini anak
sudah dikenalkan dengan berbagai tata tertib berlalu lintas sampai pada tata
tertib kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.
Program Polisi Sahabat Anak ini tidak hanya diimplementasikan
kepada anak-anak TK di wilayah Magelang, namun juga kepada siswa SD,
siswa SMP, dan juga siswa SMA. Kepada siswa SMP dan siswa SMA selain
belajar tata tertib lalu lintas, kepada peserta didik tersebut diajak untuk
melakukan kegiatan bersama seperti Pramuka Saka Bayangkara. Selain itu
Polisi juga melakukan dialog-dialog untuk membahas berbagai
permasalahan terkini bagi dunia remaja. Mulai dari narkoba, kenakalan
remaja sampai pada masalah kriminal. Baik anak-anak, siswa SMP, maupun
siswa SMA dapat belajar tentang tanda-tanda lalu lintas di kantor kepolisian
setempat.
3) Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas yang dilaksanakan di Polresta
Magelang dengan obyek peserta tukang ojek, sopir angkot, bus dan
Organda Magelang.
4) Data Mou Dengan Mitra
Kegiatan kerjasama dengan Mitra juga dilaksanakan dalam dalam
mencegah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
Page 14 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
781
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
5) Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Kamseltibcar Lantas
Kegiatan kemitraan Tim Taffic Board dilaksanakan dengan pemangku
kepentingan Kamseltibcar Lantas Polresta Magelang di awal tahun 2023
sampai bulan Mei 2023 baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten
Magelang, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, DPRD
Kabupaten Magelang, Jasa Raharja, RSU, Dinas Kesehatan, Disdikpora,
DPU, UPP Wilayah Magelang dan BPMPPT Kabupaten Magelang.
b. Tindakan Preventif
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berupa pencegahan
sebelum terjadinya kejahatan atau pelanggaran. Unit Kamsel Polresta Magelang
telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam tindakan pencegahan/preventif
ini. Terutama berkaitan dengan upaya dalam menanggulangi pelanggaran
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh siswa
SMP dan siswa SMA di Kabupaten Magelang.
Unit Kamsel Polresta Magelang yang banyak terlibat tindakan preventif
dalam upaya menanggulangi pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan bersama Unit Turjawali Polresta Magelang.
Berdasarkan hasil wawancara dan juga hasil observasi maka diketahui
bahwa ada beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta
Magelang yang termasuk tindakan preventif yaitu:
1) Safety Reading
“Safety Riding“ merupakan program terpusat dengan ruang lingkup nasional
yang bertujuan untuk menciptakan dinamika lalu lintas yang kondusif dengan
indikator terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas serta minimnya angka kecelakaan lalu lintas, terutama korban
meninggal dunia. Hal tersebut telah menjadi perhatian Polri sebagai salah
satu pengemban fungsi lalu lintas. Berikut ini adalah kegiatan Safety Riding di
wilayah hukum Polresta Magelang dengan tema cara berkendara yang
berkeselamatan dan social distancing bagi tukang ojek, sopri dan Organda
Magelang :
2) Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat lantas Polresta
Magelang tentang kerjasama program pencegahan laka lantas.
Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat lantas Polresta Magelang
tentang kerjasama program pencegahan laka lantas yang dilakukan antara
lain:
a) Koordinasi bersama Dishub Kabupaten Magelang
b) Giat Survey Daerah Rawan Laka bersama Instansi terkait
c) Pemeriksaan kelengkapan keselamatan serta kelayakan tehnis laik jalan
terhadap angkutan umum / travel
Page 15 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
782
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
d) Pemeriksaan kelengkapan keselamatan serta kelayakan tehnis laik jalan
terhadap kendaraan bermotor
e) Penyebaran informasi guna menumbuhkan etika berlalu-lintas melalui
media
3) Operasi Simpatik Candi
Operasi simpatik merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh
Polresta Magelang untuk mengurangi pelanggaran Undang-undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Magelang. Praktiknya Unit Kamsel
Polresta Magelang juga terlibat dalam melakukan operasi simpatik ini.
Operasi simpatik dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Magelang.
Operasi simpatik yang dilaksanakan oleh Polresta Magelang diberi nama
Operasi Simpatik Candi sekaligus merupakan kegiatan Bimbingan dan
penyuluhan Lalu Lintas (Giat Binluh Lantas) dalam rangka menekan jumlah
kejadian laka lantas yang target pengemudi sepeda motor dan mobil di
wilayah hukum Satlantas Polresta Magelang.
4) Sat Lantas Polresta Magelang juga melaksanakan berbagai kegiatan lain,
antara lain:
a) Melaksanakan pergelaran personil pada jam – jam rawan laka
b) Melaksanakan Check Point dan binluh lalu lintas kepada para pengguna
jalan
c) Melaksanakan Public Addres di daerah rawan laka dan rawan macet
d) Melaksanakan patroli pada daerah rawan laka dan rawan macet
e) Melaksanakan himbauan lalu lintas kepada pengguna jalan di daerah
rawan laka
f) Melaksanakan kegiatan himbauan serta pemberian leaflet di Simpang
Tiga Tanjung, Secang, Simpang Tiga Blondo, Simpang Tiga Brojonalan,
Simpang Empat Armada, Simpang Tiga Palbapang, dan Simpang Karet,
Simpang Tiga Sraten.
g) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang
Ojek Borobudur
h) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang
Ojek Muntilan
i) Melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Sopir
Bus Ramayana
j) Melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Fast FM setiap hari selasa
dari pukul 10.00 s/d 11.00 WIB bertempat di Radio Fast FM Tegalrejo.
k) Melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Merapi FM setiap hari Rabu
dari pukul 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Radio Merapi FM Salam.
Page 16 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
783
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
l) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi
kendaraan roda dua yang melanggar dengan melawan arah di Muntilan.
m) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi
kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang di wilayah Mungkid.
n) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi
kendaraan bak terbuka untuk mengangkut barang melebihi batas
ketinggian muatan di wilayah Mungkid.
o) Melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengendara
kendaraan dengan knalpot jambrong
c. Tindakan Represif
Tindakan represif yaitu tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan atau
pelanggaran terjadi dengan penegakkan hukum serta penjatuhan hukuman
terhadap kejahatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam hal ini
Polresta Magelang menggunakan istilah penegakkan hukum.
Maka berdasarkan hasil wawancara dan juga hasil observasi maka diketahui
bahwa ada beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit Kamsel Polresta
Magelang yang termasuk tindakan preventif yaitu:
1) Operasi Keselamatan Candi
Operasi patuh terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau
disebut Operasi Keselamatan Candi dilaksanakan oleh Unit Kamsel Polresta
Magelang dengan tujuan untuk menertibkan lalu lintas serta mengurangi
angka kecelakaan lalu lintas.
2) Penindakan Pelanggaran Kelebihan Muatan
Guna menekan angka laka lantas serta mencegah kerusakan infrastruktur
jalan, telah melaksanakan penindakan pelanggaran kelebihan muatan
bersama instansi terkait salah satunya di wilayah Secang.
3) Penindakan terhadap kendaraan modifikasi dan protholan yang tidak laik
jalan
Guna menekan angka laka lantas dilakukan penindakan terhadap kendaraan
modifikasi dan protholan yang tidak laik jalan dan berpotensi menyebabkan
laka lantas.
Kemudian guna meningkatkan kemampuan anggota dalam pelaksanaan
tugas di lapangan, Sat Lantas Polresta Magelang telah melaksanakan beberapa
kegiatan antara lain:
a. Sat Lantas Polresta Magelang melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan
kemampuan bidang lalu lintas.
b. Pelaksanaan kegiatan penyampaian materi UU No. 22 Th 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan.
Page 17 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
784
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Dengan pelatihan tersebut setiap anggota mampu bertindak secara tepat dan
professional sehingga tidak terjadi complain masyarakat maupun kesalahan
prosedur dalam pelaksanaan tugas.
c. Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin)
Guna meningkatkan disiplin digelar dengan sasaran personel Satlantas.
Sasaran operasi ini mengecek masing-masing personel mulai dari Gampol,
Sikap tampang, Surat kelengkapan diri dan Kendaraan bermotor. Ops
Gaktibplin ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri
khususnya Polresta Magelang.
d. Program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB)
Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih berbagai
upaya yang telah dilaksanakan oleh Sat Lantas Polresta Magelang antara
lain anggota Sat Lantas melaksanakan kurve dan membersihkan kantor pos
lantas tetap Polresta Magelang agar tetap bersih dan nyaman, anggota Sat
Lantas melaksanakan pengecatan dan kurve kantor Satpas SIM Polresta
Magelang agar tetap bersih guna memberikan kenyamanan kepada
masyarakat dalam pelayanan serta Anggota Sat Lantas Polresta Magelang
melaksanakan kurve di Taman Lalu Lintas Polresta Magelang.
SIMPULAN DAN SARAN
SIMPULAN
1) Penyebab Kinerja Anggota Polri Unit Kamsel Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu
Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Magelang belum Optimal ditinjau dari:
a. Tindakan pre-emtif ini antara lain adalah karena pengetahuan masyarakat
terkait lalu lintas masih kurang, kesadaran hukum masyarakat terkait tertib
berlalu lintas masih kurang dan kesulitan menentukan sasaran Unit Kamsel
Lantas;
b. Tindakan preventif ini karena kurangnya dukungan Anggaran, personil Polisi
belum memadai, kurangnya Sarana dan Prasarana serta sarana Transportasi
masyarakat yang belum memadai;
c. Tindakan represif ini dalam praktiknya masih menemui beberapa hambatan
diantaranya adalah masyarakat memanfaatkan kondisi memiliki Kekerabatan
dengan Polisi kemudian masalah KKN masih menghantui di tubuh Polri mulai
dihilangkan sebagai tujuan dari program perubahan culture set dan mind set di
internal Polri. Hal ini menyebabkan munculnya isu – isu negatif yang
diluncurkan oleh pihak – pihak tertentu dalam usaha menurunkan kredibilitas
kinerja Polri khususnya Polres Magelang.
Page 18 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
785
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
2) Upaya meningkatkan kinerja Anggota Polri Unit Kamsel dalam mencegah
pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang adalah melalui 3
tindakan sebagai berikut:
a. Tindakan preemtif yang dilaksanakan antara lain sosialisasi Peraturan Lalu
Lintas di Lingkungan Dinas Pendidikan Magelang, Program Polisi Sahabat
Anak, Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Data Mou Dengan Mitra yaitu
Dinas Pendidikan Magelang, Forum Komunikasi Lalulintas, Rumas Sakit Umum
(RSU), PT. Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang
dengan lama MOU 5 tahun serta program Kemitraan dengan Pemangku
Kepentingan Kamseltibcar Lantas baik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten
Magelang, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, DPRD
Kabupaten Magelang, Jasa Raharja, RSU, Dinas Kesehatan, Disdikpora, DPU,
UPP Wilayah Magelang dan BPMPPT Kabupaten Magelang.
b. Tindakan Preventif dengan beberapa program yang telah dilakukan oleh Unit
Kamsel Polresta Magelang yang termasuk tindakan preventif seperti kegiatan
Safety Reading, pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Sat
lantas Polresta Magelang tentang kerjasama program pencegahan laka lantas,
Operasi Simpatik Candi dan berbagai kegiatan lain antara lain: melaksanakan
pergelaran personil pada jam – jam rawan laka, melaksanakan Check Point
dan binluh lalu lintas kepada para pengguna jalan, melaksanakan Public
Addres di daerah rawan laka dan rawan macet, melaksanakan patroli pada
daerah rawan laka dan rawan macet, melaksanakan himbauan lalu lintas
kepada pengguna jalan di daerah rawan laka, melaksanakan kegiatan
himbauan serta pemberian leaflet di Simpang Tiga Tanjung, Secang, Simpang
Tiga Blondo, Simpang Tiga Brojonalan, Simpang Empat Armada, Simpang Tiga
Palbapang, dan Simpang Karet, Simpang Tiga Sraten, melaksanakan kegiatan
Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang Ojek Borobudur,
melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada Tukang Ojek
Muntilan, melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas serta safety riding kepada
Sopir Bus Ramayana, melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Fast FM
setiap hari selasa dari pukul 10.00 s/d 11.00 WIB bertempat di Radio Fast FM
Tegalrejo, melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Merapi FM setiap hari
Rabu dari pukul 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Radio Merapi FM Salam,
melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada para pengemudi
kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas
c. Tindakan Represif dengan penegakkan hukum, seperti kegiatan Operasi
Keselamatan Candi, Penindakan Pelanggaran Kelebihan Muatan, Penindakan
terhadap kendaraan modifikasi dan protholan yang tidak laik jalan. Kemudian
guna meningkatkan kemampuan anggota dalam pelaksanaan tugas di
lapangan, Sat Lantas Polresta Magelang telah melaksanakan beberapa
kegiatan bagi anggota Polri antara lain Sat Lantas Polresta Magelang
melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan bidang lalu lintas,
pelaksanaan kegiatan penyampaian materi UU No. 22 Th 2009 tentang lalu
Page 19 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
786
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
lintas dan angkutan jalan, Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin)
serta Program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB).
SARAN
Saran dalam penelitian ini adalah:
1) Sebaiknya Polresta Magelang sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk
lebih meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi
penyelenggara lalu lintas, agar lebih maksimal dalam menanggulangi pelanggaran
lalu lintas, serta meningkatkan pelaksanaan program-program dari Dikmas Lantas
secara merata, agar semua orang mengetahui dan dapat bekerjasama untuk
mentaati lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketentraman dan ketertiban
semua pengguna jalan.
2) Bagi Masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan-aturan lalu lintas yang berlaku,
serta mendukung segala kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas
Polresta Magelang.
DAFTAR PUSTAKA
Adhi Jais dan Ebit Bimas Saputra, (2018), Efektivitas Fungsi Pendidikan dan Rekayasa
Lalu Lintas Guna Mencegah Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Anak-Anak Usia
Sekolah, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 2
Arifin, Anwar, (2004), Strategi Komunikasi, Bandung: CV. Armico.
Bernardin, H.J. & Russel, J.E.A (2003). Human Resource Management an experiental
approach, terjemahan, Singapore: Mc Graw-Hill
Erma Yulihastin, (2008), Bekerja sebagai Polri, Bogor: Erlangga
Furtwengler, Dale. (2002) Penilaian Kinerja: Menguasai keahlian yang Anda perlukan
dalam dalam sepuluh menit, Yogyakarta: Andi.
Mathis L. Robert dan John Jackson, (2006), Manajemen Sumber Daya Manusia,
Jakarta: Salemba Empat
Miles, M. B. & Huberman, M. (2014), Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Penerbit.
Universitas Indonesia.
Moleong, Lexy, (2005), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja.
Rosdakarya.
Noe, Raymond A., et.all., (2006), Dasar-Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia,
terjemahan, New York: McGraw-Hill/Irwin.
Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat
Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (SOTK)
Putra, Bogi Sabhara, Muhammad Noor, Lutfi Wahyudi, (2018) Studi Tentang Kinerja
Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Paser Dalam Mengatasi Masalah Lalu Lintas Di
Kabupaten Paser, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Unmul
Putubasai, Erwin (2019), Analisis Kinerja Satuan Lalu Lintas Dalam Meningkatkan
Ketertiban Lalu Lintas Di Kota Bandar Lampung, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Vol. 02, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Raharjo, Rinto, (2014), Tertib Berlalu Lintas, Yogyakarta: Shafa Media
Page 20 of 20
Suntari
Meidi Syaflan
787
Jurnal Riset Manajemen Akuntansi Indonesia, Vol.2 No.4 (November 2024)
Sedarmayanti, (2010), Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, Jakarta:
Mandar Maju.
Sukardi, (2003), Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya,
Jakarta: Bumi Aksara.
Suparman Marzuki, (2011), Robohnya Keadilan (Politik Hukum HAM era Reformasi,
Yogyakarta: Pusham UII
Suroso, (2022), Kinerja Kepolisian dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi
Kasus di Polisi Resor Demak), Semarang: Universitas Sultan Agung
Tjutju Yuniarsih dan Suwatno, (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung :
Alfabeta.
Tyson, Shaun dan Jackson, Tony (2000) Seri Manajemen Sumber Daya Manusia,
Yogyakarta: Andi
UUD Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Wirjana, Bernardine R., (2007), Mencapai Manajemen Berkualitas, Yogyakarta: Andi.