EVALUASI PENULISAN LABEL PANGAN YANG TIDAK LENGKAP DAN IKLAN PANGAN MENYESATKAN PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2013
DOI:
https://doi.org/10.32477/jrm.v1i1.121Keywords:
Penulisan Kelengkapan Label Pangan, Iklan Pangan MenyesatkanAbstract
Pangan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sebagian besar adalah hasil produksi industri kecil rumah tangga, sehingga diperlukan adanya upaya untuk menjaga mutu dan keamanan produk pangan. Dengan meningkatnya kebutuhan produk pangan yang bermutu dan memenuhi syarat kesehatan, maka dibutuhkan informasi objektif mengenai pangan yang dituangkan dalam label dan iklan pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi penulisan label, pangan yang tidak lengkap dan iklan pangan menyesatkan pada industri rumah tangga pangan di Kabupaten Temanggung tahun 2013. Metoda penelitian ini adalah dengan pendekatan diskriptif. Jenis data yang diambil adalah data sekunder yang terdiri dari dokumen-dokumen label pangan dan iklan pangan menyesatkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Metoda pengumpulan data di tempuh dengan melakukan inventarisasi dokumen-dokumen label yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, menginventarisir dan menilai peraturan perundang-undangan yang terkait, menginventarisir dan menilai serta memilih secara selektif bahan–bahan bacaan lain. Metoda analisis data yang dilakukan adalah kualitatif. Data yang telah terkumpul diolah dengan mengimplementasikan data menurut jenisnya berdasarkan masalah pokok dan teori-teori yang mendukung dalam pembahasan sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induktif yang penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus menuju kepada hal yang bersifat umum. Dari hasil penelitian ini diperoleh hasil 55 (100%) industri rumah tangga pangan tidak menuliskan label pangan secara lengkap dan 23 (41,82%) menuliskan iklan pangan menyesatkan dengan alasan untuk menghabiskan label yang masih banyak serta untuk menarik keuntungan semata. hal ini tidak sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku serta Dinas Kesehatan belum memberikan pengawasan ke industri rumah tangan pangan secara optimal dimana dalam setahun hanya 70 P-IRT yang diawasi sedangkan jumlah P-IRT yang ada sebanyak 1157, tenaga DFI kurang 4 orang. Kesimpulan adalah sebanyak 55 (100%) P-IRT tidak menuliskan label pangan secara lengkap dan 23 (41,82%) P-IRT menulis iklan pangan menyesatkan, pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan labelisasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dinas Kesehatan belum memberikan pengawasan secara optimal dan perlu dipertimbangkan kembali pencabutan/pembatalan SPP-IRT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2011). Pedoman Pembinaan Industri Rumah Tangga Pangan bagi Petugas. Jakarta: Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2011). Modul Pelat ihan Penyuluh Keamanan Pangan Kabupaten Kota. Jakarta: Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sulistyaningsih (2011). Metodologi Penelitian Kebidanan Kuantitatif-Kualitaif, Graha Ilmu, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/ Men,Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2
Kamus Besar Indonesia Cetakan 4 Tahun 1993.
Peraturan Kepala Badan POM RI No HK.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79/ Men.Kes/Per/II/78 tentang Label dan Periklanan Makanan.