PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI SERTIFIKASI KONSULTAN PERKOPERASIAN
Abstract
Dalam perkembangan jaman seperti saat ini para pekerja dituntut untuk dapat berkerja secara profesional tidak terkecuali pekerja dalam bidang perkoperasian. Pekerja dari yang paling bawah seperti Kasir, Juru Buku sampai Manajer bahkan konsultannya juga dituntut untuk bekerja profesional. Dalam hal pembuktian profesionalisme dalam pekerjaannya atau juga sering disebut sebagai pekerja yang kompeten Negara telah membentuk sebuah Lembaga atau badan yang diberi nama Badang Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga ini yang berhak mengeluarkan sertifikat pada seseorang yang telah lulus uji dan dinyatakan kompeten dalam bidang tertentu dalam hal ini Konsultan Perkoperasian
References
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor: 15/Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor: 16/Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Suhartono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.