PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI SERTIFIKASI KONSULTAN PERKOPERASIAN

Authors

  • Suhartono Suhartono STIE Widya Wiwaha
  • Awal Satrio Nugroho STIE Widya Wiwaha
  • Meidi Syaflan STIE Widya Wiwaha
  • Sulalatul Mawaddah STIE Widya Wiwaha
  • Refika Dewi Carneli STIE Widya Wiwaha
  • Farhan Alfreldo STIE Widya Wiwaha
  • Suryanita Suryanita STIE Widya Wiwaha

Abstract

Dalam perkembangan jaman seperti saat ini para pekerja dituntut untuk dapat berkerja secara profesional tidak terkecuali pekerja dalam bidang perkoperasian. Pekerja dari yang paling bawah seperti Kasir, Juru Buku sampai Manajer bahkan konsultannya juga dituntut untuk bekerja profesional. Dalam hal pembuktian profesionalisme dalam pekerjaannya atau juga sering disebut sebagai pekerja yang kompeten Negara telah membentuk sebuah Lembaga atau badan yang diberi nama Badang Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lembaga ini yang berhak mengeluarkan sertifikat pada seseorang yang telah lulus uji dan dinyatakan kompeten dalam bidang tertentu dalam hal ini Konsultan Perkoperasian

References

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor: 15/Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia nomor: 16/Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Downloads

Published

2023-01-12

How to Cite

Suhartono, S., Nugroho, A. S., Syaflan, M., Mawaddah, S., Carneli, R. D., Alfreldo, F., & Suryanita, S. (2023). PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI SERTIFIKASI KONSULTAN PERKOPERASIAN. Prosiding Seminar Nasional Dan Call Paper STIE Widya Wiwaha, 1(1), 462–467. Retrieved from https://jurnal.stieww.ac.id/index.php/semnas/article/view/766